Jakarta (ANTARA) - Badan Perencana Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta menyatakan normalisasi sungai tetap dijalankan sebagai bagian yang terintegrasi dalam upaya pengendalian banjir di Jakarta dan tidak dihapus dari Perubahan RPJMD 2017-2022.

Kepala Bappeda Provinsi DKI Jakarta, Nasruddin Djoko Surjono dalam keterangannya, Rabu, menjelaskan bahwa normalisasi sungai tetap tercantum dalam Bab IV Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang merupakan arah kebijakan Gubernur Anies Baswedan dalam mengimplementasikan janji kampanyenya.

Hal ini juga sejalan dengan kesepakatan bersama Rencana Aksi Penanggulangan Banjir dan Longsor di Kawasan Jabodetabekpunjur 2020-2024. Kementerian PUPR akan melaksanakan konstruksi pengendalian banjir di kali/sungai yang menjadi kewenangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah mendukung dengan pengadaan tanah pada lokasi kali/sungai yang akan dikerjakan.

Secara faktual, Pemprov DKI Jakarta selama ini tetap melakukan pengadaan tanah di kali/sungai yang mendukung pelaksanaan normalisasi oleh pemerintah pusat. "Terakhir di tahun 2020, Pemprov DKI telah melakukan proses pengadaan tanah di sungai/Kali Ciliwung, Pesanggrahan, Sunter dan Jatikramat senilai sekitar Rp340 miliar," kata Nasruddin.

Sedangkan untuk Kali Angke, pengerjaannya dilakukan di tahun 2021. "Pada tahun 2021 ini, anggarannya telah teralokasi senilai sekitar Rp1,073 triliun yang diperuntukkan bagi pengadaan tanah di sungai/kali tersebut di atas dan beberapa lokasi waduk serta sungai dalam sistem pengendali banjir," tuturnya.

Dia menambahkan Pemprov DKI juga tidak mendikotomikan antara normalisasi dan naturalisasi sungai dalam pengendalian banjir Jakarta. Keduanya tetap dilakukan secara terintegrasi melalui kolaborasi intensif dengan pemerintah pusat.

Baca juga: Pemprov DKI kebut normalisasi sungai jelang puncak musim hujan
Baca juga: Pemprov DKI terus lakukan normalisasi sungai


Pada prinsipnya, konsep naturalisasi dan normalisasi dapat dilakukan secara sinergis untuk mencapai tujuan yang maksimal. Keduanya merupakan upaya merevitalisasi kali, sungai, kanal, waduk, situ dan saluran makro untuk menjaga kapasitas badan air sesuai dengan kebutuhan agar berfungsi optimal.

"Jenis-jenis kegiatan terkait hal ini, antara lain penghijauan di bantaran air, pengerukan dan pendalaman badan air dan penurapan badan air," katanya.

Dia juga menyebutkan bahwa perubahan RPJMD ini masih dalam proses pembahasan/dialog antara eksekutif dan legislatif. Artinya masih terbuka untuk masukan-masukan dalam penyempurnaannya.

Sebelumnya, Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PSI Justin Untayana menyoroti langkah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menghapus program normalisasi sungai di draf RPJMD. RPJMD adalah rencana kerja 5 tahunan yang menjadi pedoman kerja birokrasi pemerintahan.

"Sama sekali tidak ada penjelasan mengapa Pak Anies menghapus normalisasi sungai dari draf perubahan RPJMD. Perlu diingat bahwa salah satu penyebab banjir adalah sungai meluap karena tidak mampu menampung air kiriman dari hulu," kata Justin melalui keterangan tertulis, Rabu.