KPPPA harap pemberitaan media lebih ramah anak
10 Februari 2021 21:22 WIB
Ilustrasi - Kepala Redaksi Pemberitaan Bidang Kesra Perum LKBN Antara Arief Mujayatno saat menerima penghargaan Media Menginspirasi pada Penganugerahan Media Ramah Anak (Merak) dari Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak I Gusti Ayu Bintang Darmawati Puspayoga di Auditorium Adhyana, Wisma Antara, Senin malam (9/12/2019). ANTARA/Dewanto Samodro
Jakarta (ANTARA) - Sekretaris Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pribudiarta Nur Sitepu mengharapkan pemberitaan di media lebih ramah anak dan berprespektif pelindungan anak.
"Peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik sudah secara jelas mengatur pelindungan anak dalam pemberitaan di media," kata Pribudiarta dalam bincang media yang diadakan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak secara daring diikuti dari Jakarta, Rabu.
Pribudiarta mengatakam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak telah mengatur anak yang menjadi pelaku tindak pidana harus dilindungi identitasnya dari pemberitaan media massa.
Kemudian, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak juga mengatur bahwa identitas anak yang berkonflik dengan hukum, anak korban dan anak saksi tindak kejahatan wajib dirahasiakan dalam pemberitaan di media.
"Identitas meliputi nama anak, nama orang tua, alamat, wajah, nama sekolah, dan hal-hal lain yang dapat mengungkapkan jati diri anak," tuturnya.
Baca juga: LPA: Berita tak ramah anak rugikan masa depan anak
Baca juga: Akademisi: Pemberitaan tak ramah anak berpotensi pidana
Secara khusus, Pribudiarta mengatakan kerja wartawan juga diatur Kode Etik Jurnalistik. Pada Pasal 5 Kode Etik Jurnalistik yang juga melarang pengungkapan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
Pasal tersebut juga kemudian telah diubah dengan Peraturan Dewan Pers tentang Pedoman Pemberitaan Ramah Anak yang menyatakan wartawan menghormati ketentuan dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Itu berarti, wartawan tidak hanya harus merahasiakan identitas anak pelaku kejahatan, tetapi juga anak korban dan saksi tindak kejahatan.
"Tujuan peraturan-peraturan tersebut adalah untuk menjamin pelindungan hak anak agar dapat hidup, tumbuh, dan berkembang sesuai dengan harkat kemanusiaan," katanya.
Baca juga: Pengungkap identitas anak berhadapan hukum bisa dipidana
Baca juga: PWI: Media ungkap identitas anak berhadapan dengan hukum bisa dipidana
"Peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik sudah secara jelas mengatur pelindungan anak dalam pemberitaan di media," kata Pribudiarta dalam bincang media yang diadakan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak secara daring diikuti dari Jakarta, Rabu.
Pribudiarta mengatakam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak telah mengatur anak yang menjadi pelaku tindak pidana harus dilindungi identitasnya dari pemberitaan media massa.
Kemudian, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak juga mengatur bahwa identitas anak yang berkonflik dengan hukum, anak korban dan anak saksi tindak kejahatan wajib dirahasiakan dalam pemberitaan di media.
"Identitas meliputi nama anak, nama orang tua, alamat, wajah, nama sekolah, dan hal-hal lain yang dapat mengungkapkan jati diri anak," tuturnya.
Baca juga: LPA: Berita tak ramah anak rugikan masa depan anak
Baca juga: Akademisi: Pemberitaan tak ramah anak berpotensi pidana
Secara khusus, Pribudiarta mengatakan kerja wartawan juga diatur Kode Etik Jurnalistik. Pada Pasal 5 Kode Etik Jurnalistik yang juga melarang pengungkapan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
Pasal tersebut juga kemudian telah diubah dengan Peraturan Dewan Pers tentang Pedoman Pemberitaan Ramah Anak yang menyatakan wartawan menghormati ketentuan dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Itu berarti, wartawan tidak hanya harus merahasiakan identitas anak pelaku kejahatan, tetapi juga anak korban dan saksi tindak kejahatan.
"Tujuan peraturan-peraturan tersebut adalah untuk menjamin pelindungan hak anak agar dapat hidup, tumbuh, dan berkembang sesuai dengan harkat kemanusiaan," katanya.
Baca juga: Pengungkap identitas anak berhadapan hukum bisa dipidana
Baca juga: PWI: Media ungkap identitas anak berhadapan dengan hukum bisa dipidana
Pewarta: Dewanto Samodro
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2021
Tags: