Jakarta (ANTARA) - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Kepolisian Republik Indonesia, Brigadir Jenderal Polisi Rusdi Hartono, mengatakan, institusi itu telah menerima laporan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) terkait penyelenggara pernikahan dengan situs aishaweddings.com yang mempromosikan ajakan untuk menikah dini.

"Masalah wedding organizer yang sekarang telah dilaporkan KPAI ke Bareskrim Polri," kata dia, di Jakarta, Rabu.

Baca juga: KPPPA: Tingginya perkawinan anak dipengaruhi faktor budaya

Penyidik sedang mendalami untuk menyelidiki pelanggaran hukum atas situs penyelenggara pernikahan itu. "Tentunya Bareskrim Polri akan mendalami permasalahan ini, untuk bagaimana masalah-masalah yang muncul di masyarakat ini bisa diselesaikan secara tuntas," kata jenderal bintang satu ini.

Sebelumnya penyelenggara pernikahan bernama Aisha Weddings mempromosikan ajakan untuk menikah pada usia 12 hingga 21 tahun dalam situs. Selain mengajak untuk menikah dini, Aisha Weddings juga menawarkan jasa memfasilitasi pernikahan secara siri dan poligami.

Baca juga: Komnas HAM apresiasi KPPPA perjuangkan kenaikan batas usia pernikahan

Baca juga: Seluruh elemen Sulteng sepakat stop perkawinan usia dini


Pasca menuai protes dari warganet di media sosial, situs Aisha Weddings kini tidak bisa diakses. Dalam situs itu hanya disebutkan tengah dalam perbaikan.

Pernikahan di bawah umur melanggar UU Nomor 16/2019 tentang Perkawinan yang mensyaratkan usia minimal pasangan yang akan menikah adalah 19 tahun.

Baca juga: Usia pernikahan perempuan 19 tahun kurangi risiko kematian saat hamil