Jakarta (ANTARA) - PT Perusahaan Pengelola Aset/PPA (Persero) menginisiasi penempatan tenaga kerja berpotensi dari BUMN restrukturisasi yang sedang idle ke BUMN bertumbuh yang membutuhkan tambahan tenaga kerja terampil.

Langkah tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman antara PT Nindya Karya/NK (Persero) dengan PT Istaka Karya/IK (Persero) tentang penempatan karyawan PT IK di PT NK.

Nota kesepahaman tersebut berisi rencana kerja sama penempatan karyawan PT IK di PT NK selama satu tahun sesuai hasil assesment dan kebutuhan PT NK. Beban karyawan juga diharapkan akan pindah dari BUMN restrukturisasi yang idle kepada BUMN lain yang sedang tumbuh.

"Penempatan karyawan terampil yang saat ini idle pada BUMN restrukturisasi ke BUMN bertumbuh merupakan bagian dari program sinergi biaya yang kami jalankan, serta merupakan strategi pool of talent dengan mengefektifkan karyawan terampil pada ekosistem BUMN," kata Direktur Utama PT PPA Yadi Jaya Ruchandi dalam siaran pers di Jakarta, Rabu.

Baca juga: Teten sebut holding BUMN ultra mikro permudah UMKM naik kelas

Dikatakannya, langkah ini dilakukan dan merupakan peluang untuk karyawan terampil pada bidangnya untuk tetap dapat mengembangkan potensi yang dimilikinya pada masa yang sulit ini.

Direktur Investasi 1 dan Restrukturisasi PT PPA, Rizwan Rizal Abidin mengatakan komitmen perusahaan dalam penyelamatan lapangan kerja BUMN Klaster Danareksa PPA tidak hanya sebatas penempatan karyawan PT IK ke PT NK.

"Kami sedang mengkaji potensi penempatan karyawan yang memiliki potensi, ketrampilan dan pengalaman yang sesuai untuk ditempatkan pada BUMN yang membutuhkan dari BUMN restrukturisasi," katanya.

Baca juga: BUMN "go global", perpaduan sinergi dan restrukturisasi

Penempatan karyawan PT IK di PT NK adalah yang pertama dan PT PPA akan terus mengkaji operasi BUMN restrukturisasi lainnya dengan mencoba menerapkan strategi pengurangan beban operasi sementara dengan penempatan karyawan terampil di BUMN Restrukturisasi terkait ke BUMN lainnya di klaster Danareksa PPA yang tentunya lebih membutuhkan dan lebih sehat dalam operasi perusahaannya.

Sejak 30 September 2020, dalam rangka menjalankan amanah pemegang saham untuk melakukan restrukturisasi BUMN, PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) menerima Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Menteri BUMN.

SKK diberikan Menteri BUMN kepada PPA khusus untuk melakukan tindakan-tindakan yang menjadi kewenangan dan/atau hak Pemegang Saham kepada 21 BUMN antara lain PT Kertas Kraft Aceh (Persero), PT Istaka Karya (Persero), PT Industri Glas (Persero), PT Kertas Leces (Persero), PT Djakarta Lloyd (Persero), Indah Karya (Persero), PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero), PT Industri Sandang Nusantara (Persero), PT Merpati Nusantara Airlines (Persero), dan PT Barata Indonesia (Persero).