Serang (ANTARA) - Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) menekankan bahwa dalam PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) berskala mikro dibutuhkan perlunya penanggulangan terhadap COVID-19 berbasis komunitas tingkat desa/kelurahan, rukun warga (RW) hingga rukun tetangga (RT).

"Dalam penyelenggaraan pelayanan masyarakat pun harus dilakukan perubahan-perubahan dalam rangka memutus mata rantai penularan COVID-19. Peranan utama bupati/wali kota hingga kepala desa atau lurah harus memiliki rasa tanggung jawab kepada negara dalam memutus mata rantai penularan COVID-19," katanya dalam telekonferensi Rapat Pembahasan PPKM Mikro Provinsi Banten di Rumah Dinas Gubernur Jalan Jenderal Ahmad Yani No. 158, di Kota Serang, Rabu.

"Yang mengagetkan, sekarang muncul klaster-klaster keluarga. Ada keterbatasan untuk karantina di rumah sehingga pemerintah perlu menyediakan ruang karantina untuk tempat singgah," tambahnya.

Gubernur Banten juga menegaskan pemerintah bersungguh-sungguh dan mengajak semua pihak untuk memutus mata rantai penularan COVID-19. Maka vaksinasi menjadi salah satu solusi.

Dalam kesempatan itu, Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy menyampaikan hasil rapat dengan Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka pada Selasa (9/2) 2021).

Ia mengatakan Presiden memberikan instruksi khusus ke Provinsi Banten tentang PPKM Mmkro wilayah Tangerang Raya serta penguatan ekonomi melalui program belanja langsung secara padat karya.

Wagub juga menyatakan Presiden mengapresiasi Provinsi Banten yang telah keluar dari zona risiko tinggi.

"Pelaksanakan PPKM mikro skala RT/RW untuk dapat memaksimalkan program tersebut dengan Kampung Tangguh Nusantara yang dibina Polri untuk mengakselerasi penguatan posko tangguh di desa/kelurahan," katanya.

Wagub juga menyampaikan distribusi vaksin tahap kedua akan diberikan apabila proses vaksinasi tahap pertama sudah selesai. Di Provinsi Banten masih ada Kabupaten/Kota yang belum selesai pelaksanaan vaksinasi tenaga kesehatan tahap pertama.

Sementara itu vaksin untuk umum atau mandiri akan diberikan pada bulan Maret 2021.

Rapat yang dipandu oleh Sekda Provinsi Banten Al Muktabar, juga diikuti oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Asep N Mulyana, Kanwil Kementerian Agama Provinsi Banten A Bazari Syam, Kadinkes Provinsi Banten Ati Pramudji Hastuti, Forkopimda Provinsi Banten, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar beserta Forkopimda Kabupaten Tangerang, Wakil Walikota Tangerang Sachrudin beserta Forkopimda Kota Tangerang, Wakil Walikota Tangerang Selatan Benyamin Davnie beserta Forkopimda Kota Tangerang Selatan, perwakilan Polda Banten, perwakilan Polda Metro Jaya, serta perwakilan Korem 052/ Wijaya Krama.

Baca juga: Gubernur Banten perpanjang pembatasan kegiatan masyarakat

Baca juga: AP II keluarkan Rp11 miliar untuk penanganan COVID-19 di Banten

Baca juga: DPRD Banten minta kinerja OPD jangan terkendala pandemi COVID-19


Baca juga: DPRD Banten setujui Raperda Penanggulangan COVID-19