Jakarta (ANTARA) - Ketua Umum Apindo Hariyadi B Sukamdani menyatakan bahwa penurunan nilai investasi (unrealized loss) yang dipermasalahkan dalam penyidikan Kejagung, yang terjadi pada Agustus-September 2020 merupakan hal biasa karena terkait dengan kinerja IHSG.

Menurut Hariyadi, BPJAMSOSTEK sudah memberikan klarifikasi terkait penurunan nilai investasi yang terjadi pada periode Agustus-September 2020 yang menyentuh nilai Rp43 triliun.

Seiring dengan membaiknya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dan dengan pengelolaan investasi yang baik, kata Hariyadi di Jakarta, Rabu, nilai kerugian tersebut sudah turun dan pada Januari 2021 menjadi Rp14 triliun.

Baca juga: Pengamat sebut BPJAMSOSTEK lakukan proses investasi dengan sangat baik

“Kami memahami betul bahwa unrealized loss yang terjadi tersebut bukan merupakan kerugian yang dialami oleh BPJAMSOSTEK, karena kualitas aset investasi berkategori LQ45 atau saham yang memiliki fundamental baik,” ujarnya.

Hariyadi juga mengatakan bahwa dirinya pernah menjadi Komisaris dan Anggota Dewan Pengawas BPJAMSOSTEK sehingga memahami betul betapa rigid regulasi pengelolaan dana investasi yang menjadi pedoman, baik dari regulasi eksternal maupun internal.

"Kami mengapresiasi langkah manajemen BPJAMSOSTEK dalam pengelolaan dana investasi yang baik, termasuk dalam melakukan efisiensi biaya transaksi dengan mitra investasi," kata Hariyadi.

Selain itu, berdasarkan pengamatan Apindo, pengelolaan investasi BPJAMSOSTEK dilakukan dengan profesional sesuai dengan regulasi yang berlaku dan tidak tepat apabila disamakan dengan kasus yang terjadi di Jiwasraya ataupun ASABRI.

Baca juga: Selama penyidikan Kejagung, BPJAMSOSTEK diminta jaga performa layanan

"Kami meyakini pengelolaan dana pekerja yang dilakukan oleh BPJAMSOSTEK selama ini dilakukan sesuai prosedur yang baik dan aman. Kami berharap masyarakat tidak terpengaruh pada isu negatif yang muncul terkait dengan penyidikan ini," ujarnya.

Dia juga mendorong BPJAMSOSTEK tetap memberikan pelayanan terbaik kepada peserta di seluruh Indonesia.

“Kami akan menunggu proses hukum berjalan dengan semestinya dan kami harap agar kasus ini bisa segera selesai dan tidak menimbulkan spekulasi serta keresahan di masyarakat terkait keamanan dana pekerja,” ucap Hariyadi.

Dirinya juga berharap Kejagung dapat bekerja secara profesional, objektif dan tanpa intervensi dari pihak manapun dalam menyelesaikan penyidikan kasus ini.*

Baca juga: BPJAMSOSTEK paparkan keberhasilan pengelolaan SDM yang profesional
Baca juga: BPJAMSOSTEK bayar klaim peserta di Sulteng Rp178,3 miliar selama 2020
Baca juga: Buruh sikapi penyidikan Kejagung atas dugaan korupsi BPJAMSOSTEK