Satgas: PPKM berbasis mikro bukan pelonggaran tanpa dasar
10 Februari 2021 12:42 WIB
Dokumentasi - Juru Bicara Satgas COVID-19 Prof Wiku Adisasmito memberikan keterangan pers perkembangan penanganan COVID-19 di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (2/2/2021). (ANTARA/Tim Komunikasi Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional/pri.)
Jakarta (ANTARA) - Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito mengatakan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro bukan semata-mata pelonggaran tanpa dasar.
"Berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan PPKM sebelumnya, upaya pembatasan makro saja bisa tidak tepat sasaran, sehingga perlu menerapkan strategi baru yang lebih fokus pada pengendalian dalam skala mikro," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.
Secara umum, perpanjangan PPKM berbasis mikro dan pembentukan Pos Komando (Posko) Tangguh COVID-19 berlaku efektif mulai 9 hingga 22 Februari 2021.
Hal tersebut diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 tahun 2021 tentang PPKM Berbasis Mikro bersamaan dengan diaturnya PPKM kabupaten dan kota.
Baca juga: PPKM mikro, Pemkab Bogor bangun posko COVID-19 di setiap desa
Pada prinsipnya aturan PPKM kabupaten dan kota pada Instruksi Mendagri tersebut masih sama dengan Instruksi Mendagri nomor 1 dan 2. Namun, terdapat beberapa poin berbeda pada aturan terbaru, di antaranya pembatasan pekerja yang work from office (WFO) atau bekerja dari kantor serta pengunjung restoran yang kapasitas maksimalnya berubah dari 25 menjadi 50 persen.
"Perlu saya tekankan, bahwa perubahan aturan pembatasan yang dilakukan bukan semata-mata pelonggaran tanpa dasar," tegasnya.
Selanjutnya, dalam Instruksi Mendagri Nomor 3 juga terdapat mekanisme koordinasi pengawasan dan evaluasi PPKM mikro yang akan dilakukan oleh Posko tingkat desa atau kelurahan dengan melibatkan ketua RT serta Linmas, Babinsa, PKK, Posyandu, Dasawisma, tokoh agama, tokoh masyarakat, tenaga kesehatan, serta karang taruna.
Selain itu, pemberlakuan kebijakan zonasi pengendalian wilayah hingga ke tingkat RT akan terbagi dalam empat jenis zonasi dengan skenario pengendalian yang menyesuaikan masing-masing zonasi, yakni zona hijau, kuning, oranye, dan zona merah.
Pada zona hijau, artinya wilayah tanpa kasus terkonfirmasi positif dengan skenario pengendalian surveilans aktif dan pemantauan rutin pada suspek.
Zona kuning, artinya wilayah dengan satu sampai lima kasus terkonfirmasi positif dalam tujuh hari terakhir. Skenario pengendaliannya, yaitu menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat serta isolasi mandiri dan pengawasan ketat.
Sementara zona oranye berarti di wilayah tersebut terdapat kasus terkonfirmasi positif antara enam sampai 10 kasus selama tujuh hari terakhir. Skenario pengendaliannya adalah menemukan suspek, isolasi mandiri dengan pengawasan ketat, isolasi mandiri dan penutupan rumah ibadah berikut tempat umum lainnya, kecuali yang menyangkut kegiatan esensial yang diatur dalam kebijakan PPKM mikro.
Baca juga: Satgas: Peta zonasi risiko COVID-19 tunjukkan penurunan zona merah
Baca juga: Satgas optimistis PPKM berdampak signifikan dalam penanganan COVID-19
Baca juga: Pemerintah bentuk Posko Tangguh COVID-19 hingga RT/RW
Sedangkan zona merah ialah wilayah dengan lebih dari 10 kasus terkonfirmasi positif selama tujuh hari terakhir dengan skenario pengendaliannya, yakni menemukan kasus suspek, penelusuran kontak erat, isolasi mandiri, pengawasan ketat, penutupan rumah ibadah serta tempat umum lainnya kecuali yang menyangkut kegiatan esensial.
Selain itu, juga ditambahkan dengan pelarangan kerumunan jika terdapat lebih dari tiga orang dan membatasi mobilitas keluar rumah di atas jam 20.00 serta meniadakan kegiatan sosial.
Untuk skenario pengendalian PPKM mikro akan dilakukan pos komando tingkat desa atau kelurahan dimana akan melakukan pendataan hingga ke tingkat RT/RW dan hasil olahan datanya ialah zonasi.
"Zonasi inilah yang akan menjadi dasar langkah pengendalian COVID-19 di masing-masing zona," kata dia.
"Berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan PPKM sebelumnya, upaya pembatasan makro saja bisa tidak tepat sasaran, sehingga perlu menerapkan strategi baru yang lebih fokus pada pengendalian dalam skala mikro," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.
Secara umum, perpanjangan PPKM berbasis mikro dan pembentukan Pos Komando (Posko) Tangguh COVID-19 berlaku efektif mulai 9 hingga 22 Februari 2021.
Hal tersebut diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 tahun 2021 tentang PPKM Berbasis Mikro bersamaan dengan diaturnya PPKM kabupaten dan kota.
Baca juga: PPKM mikro, Pemkab Bogor bangun posko COVID-19 di setiap desa
Pada prinsipnya aturan PPKM kabupaten dan kota pada Instruksi Mendagri tersebut masih sama dengan Instruksi Mendagri nomor 1 dan 2. Namun, terdapat beberapa poin berbeda pada aturan terbaru, di antaranya pembatasan pekerja yang work from office (WFO) atau bekerja dari kantor serta pengunjung restoran yang kapasitas maksimalnya berubah dari 25 menjadi 50 persen.
"Perlu saya tekankan, bahwa perubahan aturan pembatasan yang dilakukan bukan semata-mata pelonggaran tanpa dasar," tegasnya.
Selanjutnya, dalam Instruksi Mendagri Nomor 3 juga terdapat mekanisme koordinasi pengawasan dan evaluasi PPKM mikro yang akan dilakukan oleh Posko tingkat desa atau kelurahan dengan melibatkan ketua RT serta Linmas, Babinsa, PKK, Posyandu, Dasawisma, tokoh agama, tokoh masyarakat, tenaga kesehatan, serta karang taruna.
Selain itu, pemberlakuan kebijakan zonasi pengendalian wilayah hingga ke tingkat RT akan terbagi dalam empat jenis zonasi dengan skenario pengendalian yang menyesuaikan masing-masing zonasi, yakni zona hijau, kuning, oranye, dan zona merah.
Pada zona hijau, artinya wilayah tanpa kasus terkonfirmasi positif dengan skenario pengendalian surveilans aktif dan pemantauan rutin pada suspek.
Zona kuning, artinya wilayah dengan satu sampai lima kasus terkonfirmasi positif dalam tujuh hari terakhir. Skenario pengendaliannya, yaitu menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat serta isolasi mandiri dan pengawasan ketat.
Sementara zona oranye berarti di wilayah tersebut terdapat kasus terkonfirmasi positif antara enam sampai 10 kasus selama tujuh hari terakhir. Skenario pengendaliannya adalah menemukan suspek, isolasi mandiri dengan pengawasan ketat, isolasi mandiri dan penutupan rumah ibadah berikut tempat umum lainnya, kecuali yang menyangkut kegiatan esensial yang diatur dalam kebijakan PPKM mikro.
Baca juga: Satgas: Peta zonasi risiko COVID-19 tunjukkan penurunan zona merah
Baca juga: Satgas optimistis PPKM berdampak signifikan dalam penanganan COVID-19
Baca juga: Pemerintah bentuk Posko Tangguh COVID-19 hingga RT/RW
Sedangkan zona merah ialah wilayah dengan lebih dari 10 kasus terkonfirmasi positif selama tujuh hari terakhir dengan skenario pengendaliannya, yakni menemukan kasus suspek, penelusuran kontak erat, isolasi mandiri, pengawasan ketat, penutupan rumah ibadah serta tempat umum lainnya kecuali yang menyangkut kegiatan esensial.
Selain itu, juga ditambahkan dengan pelarangan kerumunan jika terdapat lebih dari tiga orang dan membatasi mobilitas keluar rumah di atas jam 20.00 serta meniadakan kegiatan sosial.
Untuk skenario pengendalian PPKM mikro akan dilakukan pos komando tingkat desa atau kelurahan dimana akan melakukan pendataan hingga ke tingkat RT/RW dan hasil olahan datanya ialah zonasi.
"Zonasi inilah yang akan menjadi dasar langkah pengendalian COVID-19 di masing-masing zona," kata dia.
Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2021
Tags: