Padang (ANTARA) - Provinsi Sumatera Barat telah berada pada zona kuning COVID-19 atau risiko rendah penyebaran virus pada minggu ke-48 pandemi.

"Berdasarkan hasil perhitungan 15 indikator data onset periode 7-13 Februari 2021, Sumbar ditetapkan zona kuning," kata Juru Bicara COVID-19 Sumbar, Jasman di Padang, Selasa.

Baca juga: Satgas: Kalimantan Barat dan Riau layak jadi acuan penanganan COVID-19

Ia mengatakan zona kuning berarti penyebaran COVID-19 di daerah itu masih terkendali.

Meski demikian ia meminta masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan, rajin mencuci tangan, jaga jarak dan menggunakan masker jika keluar rumah.

"Jika protokol kesehatan itu banyak dilanggar, bisa saja Sumbar masuk zona orange. Karena itu kita imbau protokol kesehatan terus diterapkan," ujarnya.

Baca juga: Kapuskesmas: Tak ada zona merah COVID-19 di Kecamatan Tanah Abang

Sementara itu hasil perhitungan 15 indikator data onset untuk kabupaten dan kota di Sumbar pada minggu ke-48 pandemi COVID-19, sebanyak delapan daerah masih masuk dalam zona orange atau risiko sedang.

Delapan daerah itu masing-masing Kabupaten Pasaman Barat, Kota Bukittinggi, Kabupaten Pasaman, Kabupaten Solok, Kabupaten Agam, Kabupaten Sijunjung, Kabupaten Pesisir Selatan dan Kabupaten Limapuluh Kota.

Baca juga: Dinkes Kalbar: 6 kabupaten kembali ke zona kuning penyebaran COVID-19

"Daerah yang masih masuk zona orange diharapkan lebih mengintesifkan pemeriksaan sample kepada warganya agar penyebaran dan penanganan COVID-19 dapat lebih baik lagi," kata Jasman.

Sementara daerah yang masuk zona kuning adalah Kabupaten Kepulauan Mentawai, Kabupaten Dharmasraya, Kota Payokumbuah, Kota Padang Panjang, Kota Pariaman, Kota Solok, Kota Sawahlunto, Kabupaten Tanah Datar, Kabupaten Solok Selatan, Kabupaten Padang Pariaman dan Kota Padang.