Palangka Raya (ANTARA) - Wakil Wali Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, Umi Mastikah mengatakan zona merah penyebaran COVID-19 di kotanya kembali bertambah menjadi 15 kelurahan.

"Sebelumnya ada 14 kelurahan yang masuk zona merah penyebaran COVID-19. Kemudian ada satu kelurahan yang kembali masuk zona merah sehingga saat ini ada 15 kelurahan zona merah," kata Umi di Palangka Raya, Selasa.

Untuk itu, wanita berhijab ini pun tetap mengajak masyarakat selalu menerapkan protokol kesehatan karena penyebaran COVID-19 juga masih tinggi.

Berdasar data Satgas Penanganan COVID-19 15 kelurahan yang masuk zona merah itu terdiri enam kelurahan di Kecamatan Pahandut, empat kelurahan di Kecamatan Jekan Raya, tiga kelurahan di Kecamatan Sabangau dan dua kelurahan di Kecamatan Bukit Batu.

Baca juga: 46 warga Palangka Raya dinyatakan sembuh dari COVID-19

Baca juga: Akumulasi sembuh COVID-19 di Palangka Raya capai 79,52 persen


Kemudian sembilan kelurahan yang masih masuk kategori zona kuning yakni dua kelurahan di Kecamatan Sabangau, empat kelurahan di Kecamatan Bukit Batu dan tiga kelurahan di Kecamatan Rakumpit.

Sisanya ada enam kelurahan yang masih masuk kategori zona hijau yakni satu kelurahan di Kecamatan Sabangau, satu kelurahan di Kecamatan Bukit Batu dan empat kelurahan di Kecamatan Rakumpit.

Berdasar data yang dirilis Satgas Penanganan COVID-19 Kota Palangka Raya sampai Senin (8/2) sebanyak 46 warga setempat yang terjangkit COVID-19 dinyatakan sembuh dari paparan virus itu.

Jumlah pasien sembuh COVID-19 di Kota Palangka Raya sampai saat ini mencapai 2.243 orang. Angka itu berada di 80,83 persen dari total kasus positif

Selanjutnya juga tercatat terjadi penambahan 12 kasus positif COVID-19 sehingga akumulasi warga kita yang positif terjangkit virus tersebut mencapai 2.775 orang.

Selanjutnya untuk warga Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah yang positif dan masih menjalani perawatan sebanyak 425 orang atau 15,32 persen dari total kasus positif.

Dari seluruh kasus COVID-19 yang ada juga tercatat jumlah kematian pasien sebanyak 107 orang usai terjadi penambahan satu kasus meninggal dunia. Sementara masyarakat yang berstatus suspek COVID-19 tercatat 1.039 orang.

Sebagai upaya pemutusan rantai penyebaran COVID-19, Pemerintah Kota Palangka Raya, melalui tim gugus tugas terus melakukan berbagai upaya mulai dari sosialisasi, deteksi dini, pengamanan hingga penanganan kasus.

Pemerintah Kota Palangka Raya pun mengajak masyarakat di wilayah "Kota Cantik" untuk selalu menerapkan protokol kesehatan COVID-19 sebagai upaya meminimalkan potensi dan mencegah mata rantai penyebaran COVID-19 yang tak kunjung usai.

"Bagi masyarakat yang terbukti melanggar protokol kesehatan COVID-19 akan dikenakan sanksi baik berupa teguran tertulis, sanksi sosial, sanksi administrasi hingga pencabutan izin operasional usaha," kata Fairid.*

Baca juga: Wali Kota sebut PPKM mampu turunkan angka penularan COVID-19

Baca juga: Pemerintah Kota Palangka Raya tak perpanjang PPKM