Kupang (ANTARA) - Pengamat Hukum Tata Negara dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang Jhon Tuba Helan mengatakan kasus status kewarganegaraan Indonesia Bupati terpilih Sabu Raijua Orient Riwu Kore akan berakhir dengan diterbitkannya surat keputusan terkait penghapusan kewarganegaraan oleh Kementerian Hukum dan HAM.

"Kemenkumham memang harus segera mengambil langkah untuk mengakhiri kisruh ini dan menurut saya SK penghapusan status kewarganegaraan WNI dari bupati terpilih Sabu Raijua akan mengakhiri kisruh ini," katanya ketika dihubungi di Kupang, Selasa.

Ia mengatakan hal itu berkaitan dengan pernyataan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang menyatakan segera mengeluarkan SK kehilangan kewarganegaraan kepada Bupati terpilih Sabu Raijua Orient Riwu Kore.

Baca juga: KPUD Sabu Raijua digugat ke PTUN akibat tetapkan bupati terpilih

Baca juga: Kapolda NTT minta Orient jaga situasi kondusif di Sabu Raijua

Baca juga: Kemendagri segera ambil sikap polemik kewarganegaraan Orient Riwu Kore


Tuba Helan mengatakan status WNI Bupati terpilih Sabu Raijua bisa dihapus karena sudah ada bukti yang menunjukkan bahwa yang bersangkutan adalah warga negara Amerika Serikat berupa paspor dan surat Kedutaan Besar Amerika di Jakarta.

"Oleh karena itu penerbitan SK ini menjadi sebuah keharusan untuk mengakhiri kisruh di Sabu Raijua," kata Dosen Fakultas Hukum Undana itu.

Lebih lanjut Tuba Helan menambahkan ketika SK diterbitkan maka kemenangan Orient Riwu Kore dalam Pilkada Serentak 2020 di Sabu Raijua akan batal demi hukum dan yang bersangkutan tidak bisa dilantik.

"Syarat WNI adalah wajib maka dari tahap pencalonan yang bersangkutan sudah tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan UU Pilkada karena beliau tidak terbuka bahwa sudah menjadi warga negara Amerika," katanya.

Orient Riwu Koredinyatakan Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta benar memiliki paspor Amerika Serikat sebagaimana dinyatakan dalam surat mereka kepada KPUD Kabupaten Sabu Raijua.

Secara hukum, pasal 7 ayat 1 UU Nomor 10/2016 tentang Pilkada menyatakan bahwa kepala daerah haruslah seorang yang menyandang kewarganegaraan Indonesia.

Selain itu, dalam pasal 23 huruf h UU Nomor 12/2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia dinyatakan bahwa warga negara Indonesia kehilangan hak kewarganegaraannya jika memiliki kartu identitas dari negara lain.

Baca juga: Kemendagri: Orient Riwu Kore miliki paspor AS tanpa melepas status WNI

Baca juga: Kemenangan bupati terpilih Sabu Raijua bisa dibatalkan