Jakarta (ANTARA) - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan kebijakan perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jakarta hingga 22 Februari mengikuti arahan pemerintah pusat berdasarkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) jilid III.

"Terkait PSBB, kami ikuti apa yang menjadi kebijakan pemerintah pusat, yaitu PPKM jilid ketiga," kata Riza di Balai Kota Jakarta, Senin malam.

Sehingga, kata Riza, dalam PSBB yang baru nanti, akan terdapat perubahan kebijakan, salah satunya memperbolehkan kapasitas pengunjung makan di restoran dan kafe (dine in) dari 25 persen menjadi 50 persen kapasitasnya, kemudian perpanjangan batas jam operasional dari pukul 20.00 WIB menjadi pukul 21.00 WIB.

Selain beberapa kebijakan semacam itu, Riza menyebut arahan pusat juga meminta untuk penerapan PPKM skala mikro berdasarkan pembagian zonasi dari hijau, kuning, oranye, dan merah.

Riza memastikan Pemprov DKI akan melaksanakan hal yang serupa dengan kebijakan pengendalian ketat yang telah dilakukan sejak 2020 lalu.

"Yang berbeda sekarang adalah ada pemberlakukan PPKM berskala mikro. Ini juga kami melaksanakannya, bahkan kami DKI Jakarta sejak 4 Juni yang lalu memberlakukan wilayah pengendalian ketat, atau kami membentuk yang kami sebut dengan Kampung Siaga, Kampung Aman, Kampung Tangguh," ucap Riza.

Riza menyatakan seluruh pengurus RT/RW se-DKI Jakarta telah membentuk satuan tugas, serta membuat, mengeluarkan, membagikan, dan buku panduan terkait Kampung Siaga dan sebagainya sejak Juni 2020.

Riza menjelaskan, satgas pada tingkat RT/RW itu melibatkan tokoh masyarakat dan aparat keamanan setempat dengan menerapkan membatasi mobilitas masyarakat yang keluar-masuk wilayah itu.

"Jumlah pintu masuk ke RW masing-masing itu dibatasi jumlahnya, kemudian disiapkan hand sanitizer, wastafel, ada patroli, ada pembersihan, disinfektan, dan berbagai program lain yang sudah kita lakukan sejak lama, dan juga pengawasan," tuturnya.

Pemprov DKI Jakarta mengikuti kebijakan pemerintah pusat dengan mempertimbangkan penelitian, serta membuat kajian yang komprehensif, dan holistik.

PPKM berskala mikro ini, tertera dalam Instruksi Mendagri Nomor 03 Tahun 2021 tentang PPKM berbasis mikro dan pembentukan posko penanganan COVID-19 tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian COVID-19.

Instruksi Mendagri Nomor 03 Tahun 2021 tentang PPKM itu diterbitkan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dengan dalam instruksi ini, aturan PPKM mikro yang berlaku hingga 22 Februari 2021 itu terasa lebih longgar dibanding PPKM sebelumnya.

Adapun Mendagri menyampaikan instruksi PPKM Mikro ini kepada Gubernur DKI Jakarta; Gubernur Jawa Barat dan Bupati/Wali Kota Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan wilayah Bandung Raya; Gubernur Banten dan Bupati/Wali Kota dengan prioritas wilayah Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.

Ketentuannya antara lain pembatasan tempat kerja/perkantoran dengan menerapkan bekerja di rumah (work from home/WFH) sebesar 50 persen dan bekerja di kantor (work from office/WFO) mencapai 50 persen yang lebih longgar daripada PPKM sebelumnya mengharuskan WFH sekitar 75 persen.

Keterisian restoran dan jam operasional pusat perbelanjaan juga ada perubahan dari sebelumnya, restoran dibatasi hanya boleh 25 persen pengunjung dan jam operasional mall sampai pukul 20.00 WIB, namun kini, keterisian restoran boleh hingga 50 persen dan jam operasional pusat perbelanjaan hingga pukul 21.00 WIB.

Baca juga: DPRD desak DKI cabut izin Odin Cafe
Baca juga: PSBB DKI Jakarta diperpanjang hingga 22 Februari
Baca juga: Anies indikasikan perpanjang PSBB ketat dua pekan lagi