Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) meminta para gubernur, khususnya di tujuh provinsi prioritas untuk menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 03 Tahun 2021.

Dirjen Bina Adwil Safrizal di Jakarta, Senin, mengatakan Inmendagri itu tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro dan pembentukan posko penanganan Corona Virus Disease 2019 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran COVID-19.

Khususnya di tujuh provinsi prioritas, yakni Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur dan Bali itu kata dia perlu ditindaklanjuti dengan menerbitkan aturan pelaksana, baik melalui peraturan gubernur (Pergub) maupun surat edaran (SE).

Kemudian, sebagai wakil pemerintah pusat, kepala daerah di tujuh provinsi itu juga diminta untuk memastikan dukungan pembiayaan melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) kabupaten kota dan menetapkan kabupaten kota yang menerapkan PPKM Mikro.

“Kami mengharapkan hari ini 7 provinsi yang diberlakukan Inmendagri ini sudah menetapkan kabupaten/kota yang menerapkan PPKM Mikro," kata dia.

Sehingga lanjutnya bisa dipublikasikan kepada media soal jumlah kabupaten/kota yang menerapkan PPKM Mikro.

"Kemudian melakukan evaluasi dan monitoring kabupaten kota secara berjenjang,” kata Safrizal.

Kemudian, beberapa bupati wali kota yang disebutkan dalam Inmendagri juga diminta segera menyusun surat edaran atau peraturan sebagai tindak lanjut dari instruksi gubernur dalam mengatur PPKM Mikro.

Sama halnya dengan gubernur, bupati dan wali kota juga diminta untuk memastikan dukungan pembiayaan terhadap program PPKM Mikro agar dapat berjalan sampai level yang lebih mikro.

“Kemudian juga melakukan evaluasi dan monitoring terhadap kecamatan dan desa yang ada di wilayahnya,” ucap Safrizal.

Di tingkat kecamatan pun, Safrizal meminta agar segera dibentuk posko kecamatan untuk mensupervisi posko desa/kelurahan hingga ke tingkat RT/RW.

Di samping itu, daerah juga perlu melakukan analisis di level kecamatan, desa dan kelurahan berdasarkan zona kriteria yang sudah ditetapkan.

Monitoring dan evaluasi rutin juga diharapkan untuk dilakukan bersama forum koordinasi pimpinan kecamatan (Forkopimcam) guna memperoleh data yang akurat. Sebagaimana diketahui PPKM Mikro akan diberlakukan pada 9 hingga 22 Februari 2021.