Pekerja tersebut, Khaled Nasser Freihat, mengalami luka tembak di kakinya ketika tentara melepaskan tembakan ke arahnya ketika dia mencoba melewati celah penghalang yang dibangun Israel.
Penghalang tersebut dibangun secara ilegal di tanah Palestina.
Dia dipindahkan ke rumah sakit terdekat untuk perawatan medis.
Pada Juli 2004, Mahkamah Internasional (ICJ) mengeluarkan pendapat bahwa pembangunan penghalang oleh Israel di wilayah Palestina yang diduduki adalah ilegal.
Mahkamah Internasional juga mengatakan bahwa Israel harus memperbaiki setiap kerusakan yang ditimbulkan.
Badan peradilan utama PBB mengatakan pada saat itu bahwa pembangunan penghalang "akan sama dengan aneksasi de facto" karena dapat menciptakan "keadaan yang harus dihadapi" dan berpotensi dianggap sebagai ketentuan yang harus diterima secara permanen di lapangan.
Sumber : WAFA
Baca juga: ICC putuskan Palestina jadi bagian yurisdiksinya, Israel kecewa
Baca juga: Biden yakin solusi dua negara opsi damai untuk Israel-Palestina
Baca juga: Israel kirimkan pasokan pertama vaksin COVID ke Palestina