Polda Metro Jaya buka lima gerai SIM Keliling
8 Februari 2021 08:17 WIB
Pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) antre di ruang tunggu Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Daan Mogot, Jakarta, Selasa (2/6/2020). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan perpanjangan SIM di seluruh jajaran Satpas di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi mulai 30 Mei 2020 yang sebelumnya dihentikan akibat pandemi COVID-19 sejak 17 Maret lalu dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/wsj.
Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka lima gerai layanan SIM Keliling bagi masyarakat yang hendak mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) pada Senin.
Dilansir dari laman Twitter @TMCPoldaMetro layanan SIM Keliling ini beroperasi pada pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Adapun lokasi layanan tersebut yakni:
Jakarta Timur: Mall Grand Cakung.
Jakarta Utara: Lippo Plaza Kramat Jati.
Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata.
Jakarta Barat: LTC Glodok
Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng.
Pemegang SIM yang hendak melakukan perpanjangan di gerai SIM Keliling diharapkan untuk menyiapkan dokumen yang diperlukan, yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan, dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Baca juga: Layanan SIM Keliling wilayah Jakarta hadir di lima lokasi ini
Baca juga: Ahad, ini dua lokasi SIM Keliling di Jakarta
Harap dicatat layanan SIM Keliling (Simling) hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis meski hanya lewat satu hari dari masa berlaku yang tercantum di SIM harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Selama berada di lokasi gerai SIM Keliling para pemegang SIM diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 dengan menggunakan masker, menjaga jarak sosial, mencuci tangan dan tidak berkerumun.
Dilansir dari laman Twitter @TMCPoldaMetro layanan SIM Keliling ini beroperasi pada pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Adapun lokasi layanan tersebut yakni:
Jakarta Timur: Mall Grand Cakung.
Jakarta Utara: Lippo Plaza Kramat Jati.
Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata.
Jakarta Barat: LTC Glodok
Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng.
Pemegang SIM yang hendak melakukan perpanjangan di gerai SIM Keliling diharapkan untuk menyiapkan dokumen yang diperlukan, yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan, dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Baca juga: Layanan SIM Keliling wilayah Jakarta hadir di lima lokasi ini
Baca juga: Ahad, ini dua lokasi SIM Keliling di Jakarta
Harap dicatat layanan SIM Keliling (Simling) hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis meski hanya lewat satu hari dari masa berlaku yang tercantum di SIM harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Selama berada di lokasi gerai SIM Keliling para pemegang SIM diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 dengan menggunakan masker, menjaga jarak sosial, mencuci tangan dan tidak berkerumun.
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2021
Tags: