Isnawa Adji jadi Plt Wali Kota Jaksel gantikan Marullah Matali
6 Februari 2021 17:13 WIB
Wakil Wali Kota Jakarta Selatan Isnawa Adji (kedua dari kiri) meninjau saluran penghubung (PHB) Jalan Asam Baris, Tebet, untuk mengantisipasi banjir dan genangan pada musim hujan di daerah rawan banjir, Minggu (24/1/2021). ANTARA/HO-Kominfotik Jakarta Selatan.
Jakarta (ANTARA) - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menunjuk Isnawa Adji sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Jakarta Selatan yang sebelumnya dirangkap Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Marullah Matali selama 18 hari.
Penunjukan tersebut tertuang dalam Surat Perintah Tugas Nomor 51/-082.74 yang ditetapkan Jumat (5/2) yang isinya memerintahkan Isnawa Adji yang saat ini menjabat Wakil Wali Kota Jakarta Selatan untuk menjadi Plt Wali Kota Administrasi Jakarta Selatan.
"Sehubungan dengan kekosongan jabatan Wali Kota Jakarta Selatan karena pejabat lama telah dilantik dan menduduki jabatan baru, memerintahkan Drs Isnawa Adji untuk melaksanakan tugas sebagai Plt Wali Kota Jakarta Selatan di samping jabatannya sebagai Wakil Wali Kota Jakarta Selatan," tulis Anies Baswedan, dikutip dari dokumen itu di Jakarta, Sabtu.
Isnawa mulai menjabat sebagai Plt Wali Kota Jakarta Selatan sejak surat itu diterbitkan hingga ada penetapan pejabat definitif atau paling lama tiga bulan sejak surat tersebut diterbitkan.
"Diberikan secara penuh tugas dan fungsi Wali Kota Jakarta Selatan. Melaporkan seluruh hasil kegiatan tugas selaku Plt Wali Kota kepada Gubernur, Wakil Gubernur dan Sekda DKI," tulis Anies dalam dokumen itu.
Baca juga: Lantik Sekda DKI, Anies ingatkan tugas tanggulangi krisis COVID-19
Baca juga: Anies perintahkan Sekda baru jadi Plt Wali Kota Jaksel Dengan adanya surat itu, maka surat perintah tugas sebelumnya yang memerintahkan Marullah Matali sebagai Plt Wali Kota Jaksel dengan Nomor 20/-082.74 tertanggal 19 Januari 2021 dicabut atau dinyatakan tidak berlaku.
Surat yang diteken Anies Baswedan itu juga ditembuskan kepada 10 pihak, yakni Menteri Dalam Negeri RI, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) DKI, Ketua DPRD DKI, Wakil Gubernur DKI, Sekda DKI, Plt Asisten Pemerintahan Sekda DKI, Plt Inspektur DKI Jakarta serta Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI.
Kemudian Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah DKI dan Kepala Biro Kepala Daerah Setda DKI Jakarta.
Sebelumnya, Sekda DKI Marullah Matali ditunjuk untuk tetap mengemban amanah pada jabatan lama, yakni Plt Wali Kota Jakarta Selatan untuk sementara waktu sesuai Surat Perintah Tugas bernomor 20/-082.74 yang diteken Anies pada Selasa (19/1).
Anies meminta Marullah menjadi Plt Wali Kota Jakarta Selatan sampai ada penetapan pejabat definitif atau paling lama sampai April 2021.
Baca juga: Jurnalis Betawi apresiasi terpilihnya Marullah sebagai Sekda DKI
Baca juga: Anies perintahkan Sekda baru jadi Plt Wali Kota Jaksel
Penunjukan tersebut tertuang dalam Surat Perintah Tugas Nomor 51/-082.74 yang ditetapkan Jumat (5/2) yang isinya memerintahkan Isnawa Adji yang saat ini menjabat Wakil Wali Kota Jakarta Selatan untuk menjadi Plt Wali Kota Administrasi Jakarta Selatan.
"Sehubungan dengan kekosongan jabatan Wali Kota Jakarta Selatan karena pejabat lama telah dilantik dan menduduki jabatan baru, memerintahkan Drs Isnawa Adji untuk melaksanakan tugas sebagai Plt Wali Kota Jakarta Selatan di samping jabatannya sebagai Wakil Wali Kota Jakarta Selatan," tulis Anies Baswedan, dikutip dari dokumen itu di Jakarta, Sabtu.
Isnawa mulai menjabat sebagai Plt Wali Kota Jakarta Selatan sejak surat itu diterbitkan hingga ada penetapan pejabat definitif atau paling lama tiga bulan sejak surat tersebut diterbitkan.
"Diberikan secara penuh tugas dan fungsi Wali Kota Jakarta Selatan. Melaporkan seluruh hasil kegiatan tugas selaku Plt Wali Kota kepada Gubernur, Wakil Gubernur dan Sekda DKI," tulis Anies dalam dokumen itu.
Baca juga: Lantik Sekda DKI, Anies ingatkan tugas tanggulangi krisis COVID-19
Baca juga: Anies perintahkan Sekda baru jadi Plt Wali Kota Jaksel Dengan adanya surat itu, maka surat perintah tugas sebelumnya yang memerintahkan Marullah Matali sebagai Plt Wali Kota Jaksel dengan Nomor 20/-082.74 tertanggal 19 Januari 2021 dicabut atau dinyatakan tidak berlaku.
Surat yang diteken Anies Baswedan itu juga ditembuskan kepada 10 pihak, yakni Menteri Dalam Negeri RI, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) DKI, Ketua DPRD DKI, Wakil Gubernur DKI, Sekda DKI, Plt Asisten Pemerintahan Sekda DKI, Plt Inspektur DKI Jakarta serta Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI.
Kemudian Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah DKI dan Kepala Biro Kepala Daerah Setda DKI Jakarta.
Sebelumnya, Sekda DKI Marullah Matali ditunjuk untuk tetap mengemban amanah pada jabatan lama, yakni Plt Wali Kota Jakarta Selatan untuk sementara waktu sesuai Surat Perintah Tugas bernomor 20/-082.74 yang diteken Anies pada Selasa (19/1).
Anies meminta Marullah menjadi Plt Wali Kota Jakarta Selatan sampai ada penetapan pejabat definitif atau paling lama sampai April 2021.
Baca juga: Jurnalis Betawi apresiasi terpilihnya Marullah sebagai Sekda DKI
Baca juga: Anies perintahkan Sekda baru jadi Plt Wali Kota Jaksel
Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2021
Tags: