Suka Makmue (ANTARA) - Sebanyak 200-an pengendara sepeda motor di Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh sejak Januari hingga pekan pertama Februari 2021 terjaring penindakan langsung (tilang) di tempat oleh petugas kepolisian setempat.
“Penindakan langsung yang kami lakukan ini sebagai upaya untuk meminimalisir angka kecelakaan di jalan raya, khususnya di Kabupaten Nagan Raya,” kata Kapolres Nagan Raya Aceh AKBP Risno diwakili Kepala Satuan Lalu Lintas AKP Ferdi Dakio SIK, di Suka Makmue, Jumat.
Menurutnya, dasar hukum operasi penindakan langsung atau tilang di tempat tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan.
Selain itu, tilang langsung yang dilakukan kepolisian juga berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Ferdi Dakio menegaskan tindakan langsung yang dilakukan kepolisian kepada pengguna jalan di Nagan Raya sebagai upaya kepolisian, untuk menekan tingginya jumlah angka kecelakaan bagi pengguna kendaraan bermotor di daerah ini.
Pada tahun 2020 lalu, kata dia, jumlah angka kecelakaan di daerah tersebut meningkat mencapai 59 kasus.
Sedangkan pada tahun 2019 lalu, jumlah kasus kecelakaan mencapai 48 kasus.
“Memang banyak masyarakat yang memprotes penindakan langsung ini, karena dilakukan bukan secara stationer, namun tilang langsung yang kami lakukan ini, untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas, sekaligus meminimalisir pelanggaran di jalan raya,” kata Ferdi Dakio menegaskan.
Baca juga: Modifikasi motor, polisi di Nagan Raya-Aceh bantu padamkan karhutla
Baca juga: Angka kriminalitas di Nagan Raya Aceh meningkat jelang Idul Fitri
Kepolisian tilang di tempat 200-an pemotor di Nagan Raya awal 2021
6 Februari 2021 15:06 WIB
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Nagan Raya, Aceh, AKP Ferdi Dakio SIK. (ANTARA/Teuku Dedi Iskandar)
Pewarta: Teuku Dedi Iskandar
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021
Tags: