Jambi (ANTARA) - Satuan Tugas Penegakan Hukum Terpadu (Satgas Gakkumdu) Polda Jambi melakukan penertiban kegiatan operasi sumur minyak ilegal atau illegal drilling (pengeboran minyak ilegal) pada dua lokasi berbeda di Km 51 Dusun Kunangan Jaya, Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari, dan Desa Jati Baru, Kecamatan Mandiangin, perbatasan Kabupaten Batanghari dan Kabupaten Sarolangun.

Kapolda Jambi Irjen Pol A Rachmad Wibowo diwakili Direktur Kriminal Khusus (Dirlrimsus) Kombes Pol Sigit Dany, di Jambi, Sabtu, mengatakan kegiatan penertiban (operasi) kegiatan Illegal drilling dipimpin oleh Karo Ops Polda Jambi Kombespol Imam Setiawan, didampingi Dir Samapta Polda Jambi Kombes Pol Yohanes W Niti, Dansat Brimob Polda Jambi Kombes Pol Nadi Chaidir, Wadir Krimsus Polda Jambi AKBP Mohammad Santoso.

Selain pejabat utama Polda Jambi, juga diturunkan kekuatan sebanyak 120 personel gabungan polda, Polres Batanghari dan Polres Sarolangun, Denpom TNI, Dinas Lingkungan Hidup serta dari pihak perusahaan PT AAS serta Dinas Kehutanan.

"Kami lakukan penertiban selama dua hari di dua lokasi kegiatan illegal drilling dengan menutup puluhan sumur minyak ilegal dan seluruh aktivitasnya," kata Sigit Dany.

Tim berangkat dari PT REKI menuju lokasi illegal drilling bertempat di Km 51 Dusun Kunangan Jaya, Desa Bungku, Kecamatan Bajubang Kabupaten Batanghari dan di Desa Jati Baru Kecamatan Mandiangin, perbatasan Kabupaten Batanghari dan Kabupaten Sarolangun.

Setelah sampai di lokasi, telah dilakukan konsolidasi dan Tim Satgas Gakkumdu Illegal Drilling melakukan pemotongan pipa besi yang digunakan untuk menyalurkan minyak hasil Illegal driling dari titik Simpang Daud menuju Desa Kunangan Jaya 2 Batanghari.

"Selama dua hari, Tim Satgas Gakkumdu Illegal Drilling Polda Jambi masih berada di sana untuk memotong pipa besi penyaluran minyak ilegal," kata Kombes Sigit Dany.

Dansat Brimob Polda Jambi Kombes Pol Nadi Chaidir yang ikut dalam Tim Satgas Gakkumdu Illegal Drilling menambahkan, operasi penertiban terbagi dua tim yaitu tim kedua masuk ke dalam lokasi Km 51 dalam kawasan HTI PT AAS untuk melakukan penutupan dan perusakàn agar tidak dapat digunakan kembali sumur-sumur minyak ilegal yang ada, bak seller penampungan dan segala sarana dan fasilitas dengan menggunakan tiga unit alat berat.

"Kami di lokasi selain menutup kegiatan illegal drilling, juga melakukan perusakan alat-alat yang digunakan untuk aktivitas illegal drilling," kata Kombes Pol Nadi Chaidir.

Ada beberapa alat yang digunakan oleh pelaku illegal drilling, seperti mesin rig dan pompa yang dihancurkan, sehingga tidak bisa digunakan lagi, kata Dansat Brimob Polda Jambi itu pula.

Selain itu, tim juga menutup 62 sumur, 20 bak seller/penampungan minyak Ilegal, 18 tedmon tempat minyak, 57 batang pipa-pipa besi yang digunakan sebagai tiang pada sumur, dan 62 rol tali/seling dengan cara ditimbun dan dirobohkan, kata Kombes Nadi Chaidir lagi.
Baca juga: Polisi tutup 30 sumur minyak ilegal di Lubuk Napal Jambi
Baca juga: Polda Jambi tutup 230 sumur minyak ilegal di Batanghari