Jakarta (ANTARA) - Unit Ranmor Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat meringkus dua komplotan penipu pengguna motor dari luar kota Jakarta.

"Mereka terdiri dari enam pria dewasa berinisial PS (28), MRZ (24), A (24), I (38), HP (34), dan I (36). Mereka sudah 15 kali beraksi," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Burhanuddin di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat.

Dijelaskan, modus mereka adalah memepet kendaraan korban. Pelaku biasanya pakai dua kendaraan dan menghentikan motor korbannya lalu menuduh korban sebagai pelaku penganiayaan atau pelecehan seksual.
Reka adegan kasus penipuan dengan modus menuduh korban sebagai pelaku penganiayaan di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (5/2/2021). (ANTARA/Livia Kristianti)

Pada saat korban berhenti membantah tuduhan pelaku, komplotan itu pun meminta korban untuk mengikuti salah satu pelaku dan meninggalkan motornya di lokasi tempatnya dihentikan.

Korban yang sudah teperdaya oleh tuduhan pelaku pun diminta mengikuti pelaku menuju suatu tempat dan diminta menyerahkan kunci motor dan STNK-nya untuk dijadikan bukti palsu.

"Sampai di suatu tempat yang ditentukan pelaku itu, korban diturunkan dan ditinggalkan, sementara pelaku pun kabur," ujar Burhanuddin.

Selain pengguna motor dari luar kota, komplotan penipu itu juga mengincar remaja yang emosinya masih labil sehingga lebih mudah teperdaya.

Baca juga: Polrestro Jaksel tangkap penipu mengaku calon Kapolres Tangerang Kota

Penangkapan terbaru dilakukan pada akhir Januari 2021 dengan pelaku HP dan I yang melancarkan aksinya di kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat.

Sedangkan tiga orang lainnya merupakan komplotan pertama yang sudah diringkus sejak November 2020 akibat ulahnya menipu remaja di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat.

Burhanuddin mengatakan pengejaran masih dilakukan kepada lima orang lainnya berinisial DG (24), S (23), F (33), U (23), dan K (38) dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Kami imbau kepada masyarakat, kalau pernah mengalami kejadian seperti ini tolong segera laporkan kepada kami. Karena sangat merugikan. Orang dituduh melakukan perbuatan buruk, yang dia tidak pernah melakukannya," kata Burhanuddin.

Keenamnya terancam dijerat pasal 372 KUHP atau pasal 378 KUHP atas kasus penipuan dengan ancaman penjara empat tahun.

Baca juga: Polda Metro ringkus mantan polisi tipu korbannya Rp140 juta