Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat, menahan dua tersangka kasus korupsi pada proyek multiyears peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, Riau Tahun Anggaran 2013-2015.

Dua tersangka, yaitu Komisaris PT Arta Niaga Nusantara (ANN) Handoko Setiono (HS), dan Direktur PT ANN Melia Boentaran (MB).

"Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan para tersangka masing-masing selama 20 hari terhitung sejak 5 Februari 2021 sampai dengan 24 Februari 2021. HS di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur, MB ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK di Gedung Merah Putih," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar saat jumpa pers, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat.

Lili mengatakan sebagai upaya untuk tetap mencegah penyebaran COVID-19 di lingkungan Rutan KPK, maka dua tersangka akan terlebih dahulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan KPK Kaveling C1 (Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK).

Sebelumnya, KPK telah menetapkan keduanya sebagai tersangka dan diumumkan pada Januari 2020, dengan dugaan telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

"Dalam pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan proyek multiyears peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak Kecil, Bengkalis Tahun Anggaran 2013-2015," ujar Lili.
Baca juga: KPK panggil enam saksi kasus korupsi proyek jalan di Bengkalis


Dalam perkara itu, KPK sebelumnya juga telah menetapkan M Nasir (MN) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek peningkatan jalan tersebut, dan telah diputus bersalah berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA).

Selain itu, dalam proses penyidikan, KPK juga telah memeriksa 116 saksi di antaranya pejabat terkait penganggaran, pengadaan, lelang proyek, pelaksanaan proyek serta pihak swasta yang terdiri dari supplier maupun subkontraktor yang terlibat dalam pelaksanaan proyek pengadaan jalan tersebut.

Atas perbuatannya, dua tersangka itu disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Diduga dalam proyek ini telah terjadi kerugian keuangan negara sekitar Rp156 miliar dari total kontrak Rp265 miliar," kata Lili.
Baca juga: Hakim vonis 6 tahun penjara dan Rp60,5 miliar koruptor jalan Bengkalis
Baca juga: KPK panggil tujuh saksi kasus korupsi proyek jalan di Bengkalis