Menkumham serahkan sertifikat 24 kekayaan intelektual Pulau Dewata
5 Februari 2021 18:01 WIB
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly (dua kiri) menyerahkann sertifikat atas 24 Kekayaan Intelektual Bali atau “Pulau Dewata” kepada Gubernur Bali Wayan Koster di Denpasar, Bali, Jumat (5/2/2021) (ANTARA/Ho-Kementerian Hukum dan HAM)
Jakarta (ANTARA) - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyerahkan sertifikat atas 24 kekayaan intelektual Pulau Dewata kepada Gubernur Bali Wayan Koster.
Yasonna menyebut 24 kekayaan intelektual Bali ini merupakan wujud nyata kepedulian para pemangku kepentingan di Bali untuk secara bersama membangun wilayahnya melalui optimalisasi potensi kekayaan intelektual yang dimiliki.
"Pelindungan dan pemanfaatan sistem kekayaan intelektual yang baik akan memungkinkan setiap orang maupun kelompok masyarakat menghasilkan karya untuk mendapatkan pengakuan dengan pelindungan terhadap kepemilikan melalui pendaftaran dan pencatatan, serta kuntungan finansial dari karya yang dihasilkannya," ucap Yasonna dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat.
Pernyataan tersebut disampaikan Yasonna saat memberikan sambutan pada acara workshop dan penyerahan sertifikat kekayaan intelektual di Denpasar, Bali.
Baca juga: Yasonna: Kekayaan Intelektual penting sebagai fondasi ekonomi kreatif
Menurut dia, kekayaan intelektual merupakan nyawa dari sebuah produk melalui tindakan menjaga dan meningkatkan reputasi atau mutu suatu produk sekaligus melindunginya melalui sistem kekayaan Intelektual.
Hal tersebut bertujuan agar produk yang dihasilkan terlindungi dari pemanfaatan tak bertanggung jawab yang dilakukan pihak lain.
Yasonna menyebut bahwa upaya itu akan lebih optimal bila melibatkan sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan di daerah.
"Peran aktif kementerian atau lembaga terkait, pemerintah daerah, kantor wilayah, perguruan tinggi, asosiasi, pelaku industri, dan UMKM harus terus dilakukan dan disinergikan guna mendorong percepatan pembangunan ekonomi daerah, di mana salah satunya adalah dengan pemanfaatan sistem kekayaan intelektual," ujar dia.
Baca juga: Menkumham harap konsultan bantu publik daftarkan kekayaan intelektual
"Sinergi antar masyarakat, kementerian atau lembaga, dan dunia industri juga dibutuhkan untuk mengeskalasi potensi setiap daerah. Dengan menggali potensi kekayaan intelektual yang ada di daerah, baik personal maupun komunal, maka pendapatan daerah dan juga kesejahteraan masyarakat dapat meningkat," tambah politikus partai PDI Perjuangan tersebut.
Yasonna pun mendorong peran aktif pemerintah daerah dalam mengoptimalkan potensi kekayaan daerah di wilayahnya. Menurut dia, potensi kekayaan yang dimiliki Indonesia bisa menjadi mesin kekuatan ekonomi bangsa bila dilindungi dan dioptimalkan oleh seluruh pemangku kepentingan.
"Pemerintah daerah dan asosiasi terkait memiliki wewenang penting dalam mengoptimalkan potensi tersebut. Pemerintah daerah dapat membangun sistem yang mendorong terjaganya kualitas suatu produk daerah agar dapat dimanfaatkan secara bersama dengan pengawasan mutu yang intensif berkelanjutan. Dengan demikian diharapkan dapat mendatangkan pemasukan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat," ujar dia.
Baca juga: Menkumham serahkan sertifikat 91 kekayaan Intelektual Korps Brimob
Yasonna menyebut 24 kekayaan intelektual Bali ini merupakan wujud nyata kepedulian para pemangku kepentingan di Bali untuk secara bersama membangun wilayahnya melalui optimalisasi potensi kekayaan intelektual yang dimiliki.
"Pelindungan dan pemanfaatan sistem kekayaan intelektual yang baik akan memungkinkan setiap orang maupun kelompok masyarakat menghasilkan karya untuk mendapatkan pengakuan dengan pelindungan terhadap kepemilikan melalui pendaftaran dan pencatatan, serta kuntungan finansial dari karya yang dihasilkannya," ucap Yasonna dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat.
Pernyataan tersebut disampaikan Yasonna saat memberikan sambutan pada acara workshop dan penyerahan sertifikat kekayaan intelektual di Denpasar, Bali.
Baca juga: Yasonna: Kekayaan Intelektual penting sebagai fondasi ekonomi kreatif
Menurut dia, kekayaan intelektual merupakan nyawa dari sebuah produk melalui tindakan menjaga dan meningkatkan reputasi atau mutu suatu produk sekaligus melindunginya melalui sistem kekayaan Intelektual.
Hal tersebut bertujuan agar produk yang dihasilkan terlindungi dari pemanfaatan tak bertanggung jawab yang dilakukan pihak lain.
Yasonna menyebut bahwa upaya itu akan lebih optimal bila melibatkan sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan di daerah.
"Peran aktif kementerian atau lembaga terkait, pemerintah daerah, kantor wilayah, perguruan tinggi, asosiasi, pelaku industri, dan UMKM harus terus dilakukan dan disinergikan guna mendorong percepatan pembangunan ekonomi daerah, di mana salah satunya adalah dengan pemanfaatan sistem kekayaan intelektual," ujar dia.
Baca juga: Menkumham harap konsultan bantu publik daftarkan kekayaan intelektual
"Sinergi antar masyarakat, kementerian atau lembaga, dan dunia industri juga dibutuhkan untuk mengeskalasi potensi setiap daerah. Dengan menggali potensi kekayaan intelektual yang ada di daerah, baik personal maupun komunal, maka pendapatan daerah dan juga kesejahteraan masyarakat dapat meningkat," tambah politikus partai PDI Perjuangan tersebut.
Yasonna pun mendorong peran aktif pemerintah daerah dalam mengoptimalkan potensi kekayaan daerah di wilayahnya. Menurut dia, potensi kekayaan yang dimiliki Indonesia bisa menjadi mesin kekuatan ekonomi bangsa bila dilindungi dan dioptimalkan oleh seluruh pemangku kepentingan.
"Pemerintah daerah dan asosiasi terkait memiliki wewenang penting dalam mengoptimalkan potensi tersebut. Pemerintah daerah dapat membangun sistem yang mendorong terjaganya kualitas suatu produk daerah agar dapat dimanfaatkan secara bersama dengan pengawasan mutu yang intensif berkelanjutan. Dengan demikian diharapkan dapat mendatangkan pemasukan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat," ujar dia.
Baca juga: Menkumham serahkan sertifikat 91 kekayaan Intelektual Korps Brimob
Pewarta: Fathur Rochman
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2021
Tags: