Jakarta (ANTARA) - Lima berita hukum pada Kamis (4/2) yang masih menarik untuk dibaca dan menjadi perhatian publik, mulai dari korban peristiwa Bom Bali I dan II terima kompensasi hingga puluhan teroris dari Gorontalo dan Makassar tiba di Jakarta.

1. 36 korban peristiwa Bom Bali I dan II terima kompensasi

Negara melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan kompensasi kepada 36 korban tindak pidana terorisme peristiwa Bom Bali I dan II dengan total nilai kompensasi mencapai Rp7,825 miliar.

Selengkapnya di sini

2. KPK limpahkan berkas perkara terdakwa penyuap Edhy ke pengadilan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara pemilik PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Suharjito merupakan terdakwa penyuap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (EP) dan kawan-kawan dalam perkara suap perizinan ekspor benih lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Selengkapnyadi sini

3. Abu Janda sebut cuitannya ke Pigai hanya reaksi bela Hendropriyono

Pegiat media sosial Abu Janda alias Permadi Arya mengklaim bahwa cuitan Twitter-nya tidak bermaksud untuk menghina eks anggota Komnas HAM Natalius Pigai. Menurut dia, cuitannya hanya sebagai reaksi terhadap cuitan Pigai yang bernada menghina Jenderal TNI (Purn) A.M. Hendropriyono.

Selengkapnya di sini

4. Debby Susanto bantah terima unit apartemen dari Edhy Prabowo

Mantan pebulu tangkis putri Indonesia Debby Susanto membantah telah menerima unit apartemen dari mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (EP).

Selengkapnya di sini

5. 26 teroris JAD dari Gorontalo dan Makassar tiba di Jakarta

Detasemen Khusus 88 Antiteror Kepolisian Republik Indonesia menerbangkan 26 tersangka teroris dari Gorontalo dan Makassar ke Jakarta untuk diperiksa lebih lanjut.

Selengkapnyadi sini