Banda Aceh (ANTARA) - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Aceh membentuk tim khusus pengawasan dan pencegahan peredaran gelap narkotika dan obat terlarang di lembaga pemasyarakatan maupun rumah tahanan negara.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh Heni Yuwono di Banda Aceh, Kamis, mengatakan pembentukan tim khusus merupakan tindak lanjut instruksi Menteri Hukum dan HAM sebagai upaya deteksi dini narkoba di lapas dan rutan.

Baca juga: 50 napi narkoba dari Aceh dipindah ke Nusakambangan

"Narkoba ini merupakan masalah krusial. Kami juga tidak membantah masih ada penyelundupan narkoba di rutan maupun lapas. Pembentukan tim ini sebagai upaya deteksi dini peredaran dan penyalahgunaan narkoba di lapas maupun rutan," kata Heni.

Sebagai tindak lanjut instruksi Menkumham, kata dia, pihaknya juga sudah memerintahkan para kepala lapas dan kepala rutan untuk membentuk tim internal sebagai satuan tugas deteksi dini narkoba.

Baca juga: Kajati: 37 pelaku narkoba di Aceh dituntut hukuman mati

Selain itu, kata dia, pihaknya juga memerintahkan para kepala rutan maupun kepala lapas melakukan inspeksi mendadak terhadap narapidana serta menggeledah kamar tahanan untuk memastikan tidak ada peredaran dan penyalahgunaan narkoba dalam rutan maupun lapas.

"Bagi narapidana atau warga binaan yang terlibat narkoba, maka akan diserahkan kepada penegak hukum untuk diproses. Bisa saja, dengan penyalahgunaan narkoba, hukuman narapidana yang terlibat bertambah," katanya.

Baca juga: Seorang napi di Lapas Meulaboh Aceh tertangkap konsumsi sabu

Ia juga mengingatkan jajarannya, terutama yang bertugas di rutan maupun lapas, tidak melakukan hal memalukan seperti membantu meloloskan narkoba. Jika terbukti, selain hukuman penjara, juga diberhentikan secara tidak hormat.

"Pak Menteri dan Pak Dirjen Pemasyarakatan tegas soal ini. Petugas lapas maupun rutan yang terlibat narkoba dipastikan dipecat. Saat ini, ada dua oknum di Aceh dalam proses karena keterlibatan narkoba," kata Heni.