Mantan anggota DPR Irgan Chairul segera disidang perkara korupsi DAK
4 Februari 2021 17:46 WIB
Mantan anggota DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Irgan Chairul Mahfiz (rompi jingga), salah satu tersangka kasus korupsi pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara. (Humas KPK)
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan barang bukti dan dua tersangka dalam kasus korupsi pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara, ke penuntutan agar dapat segera disidangkan.
Dua tersangka itu, yakni mantan anggota DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Irgan Chairul Mahfiz (ICH) dan mantan Wakil Bendahara Umum DPP PPP Puji Suhartono (PJH).
"Hari ini, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap maka tim penyidik KPK melaksanakan tahap II, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti atas nama tersangka ICH dan PJH kepada tim JPU (Jaksa Penuntut Umum)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta, Kamis.
Baca juga: KPK tetapkan mantan anggota DPR Irgan Chairul Mahfiz sebagai tersangka
Ia mengatakan penahanan keduanya selanjutnya menjadi kewenangan tim JPU masing-masing dilakukan penahanan rumah tahanan (rutan) selama 20 hari terhitung sejak 4 Februari 2021 sampai 23 Februari 2021.
"ICH ditahan di Rutan Cabang KPK di Gedung ACLC Kavling C1 sedangkan PJH ditahan di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur," ujar Ali.
Dalam waktu 14 hari kerja, tim JPU segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara keduanya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan.
Selama proses penyidikan terhadap keduanya juga telah diperiksa 81 saksi yang di antaranya dari pihak Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Labuhanbatu Utara.
Baca juga: KPK jelaskan konstruksi perkara Irgan Chairul Mahfiz sebagai tersangka
Dalam kasus tersebut, diduga ICH menerima total Rp100 juta.
Pertama, adanya transfer uang Rp20 juta ke rekening dia yang diduga terkait bantuannya mengupayakan desk pembahasan di Kementerian Kesehatan atas DAK Bidang Kesehatan APBN Tahun Anggaran 2018.
Kedua, setor tunai uang Rp80 juta ke rekening dia diduga terkait upah atas upaya Irgan agar ada desk pembahasan di Kementerian Kesehatan atas DAK Bidang Kesehatan APBN Tahun Anggaran 2018 untuk Kabupaten Labuanbatu Utara.
Baca juga: KPK tahan mantan anggota DPR Irgan Chairul Mahfiz
Sedangkan Puji diduga menerima Rp100 juta dari Bupati Labuhanbatu Utara nonaktif Khairuddin Syah Sitorus melalui Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Labuhanbatu Utara nonaktif Agusman Sinaga yang ditransfer ke rekeningnya.
Dugaan penerimaan uang oleh Puji tersebut juga terkait dengan pengurusan DAK pada APBN 2018 Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Dua tersangka itu, yakni mantan anggota DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Irgan Chairul Mahfiz (ICH) dan mantan Wakil Bendahara Umum DPP PPP Puji Suhartono (PJH).
"Hari ini, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap maka tim penyidik KPK melaksanakan tahap II, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti atas nama tersangka ICH dan PJH kepada tim JPU (Jaksa Penuntut Umum)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta, Kamis.
Baca juga: KPK tetapkan mantan anggota DPR Irgan Chairul Mahfiz sebagai tersangka
Ia mengatakan penahanan keduanya selanjutnya menjadi kewenangan tim JPU masing-masing dilakukan penahanan rumah tahanan (rutan) selama 20 hari terhitung sejak 4 Februari 2021 sampai 23 Februari 2021.
"ICH ditahan di Rutan Cabang KPK di Gedung ACLC Kavling C1 sedangkan PJH ditahan di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur," ujar Ali.
Dalam waktu 14 hari kerja, tim JPU segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara keduanya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan.
Selama proses penyidikan terhadap keduanya juga telah diperiksa 81 saksi yang di antaranya dari pihak Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Labuhanbatu Utara.
Baca juga: KPK jelaskan konstruksi perkara Irgan Chairul Mahfiz sebagai tersangka
Dalam kasus tersebut, diduga ICH menerima total Rp100 juta.
Pertama, adanya transfer uang Rp20 juta ke rekening dia yang diduga terkait bantuannya mengupayakan desk pembahasan di Kementerian Kesehatan atas DAK Bidang Kesehatan APBN Tahun Anggaran 2018.
Kedua, setor tunai uang Rp80 juta ke rekening dia diduga terkait upah atas upaya Irgan agar ada desk pembahasan di Kementerian Kesehatan atas DAK Bidang Kesehatan APBN Tahun Anggaran 2018 untuk Kabupaten Labuanbatu Utara.
Baca juga: KPK tahan mantan anggota DPR Irgan Chairul Mahfiz
Sedangkan Puji diduga menerima Rp100 juta dari Bupati Labuhanbatu Utara nonaktif Khairuddin Syah Sitorus melalui Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Labuhanbatu Utara nonaktif Agusman Sinaga yang ditransfer ke rekeningnya.
Dugaan penerimaan uang oleh Puji tersebut juga terkait dengan pengurusan DAK pada APBN 2018 Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2021
Tags: