Bandarlampung (ANTARA) - Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Muzani mengatakan bahwa ke depan kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) harus jelas dan rigid sebagai sebuah lembaga pengawas pemilu apakah dapat mendiskualifikasi hasil pilkada, pemilihan presiden atau pemilihan legislatif.

"Saya kira penyempurnaan aturan main dalam undang-undang harus rigid dan jelas, misalnya tentang kewenangan Bawaslu untuk mendiskualifikasi pemenang pasangan calon kepala daerah, legislatif, dan presiden," kata Ahmad Muzani, di Bandarlampung, Kamis.

Baca juga: Komisi II DPR setuju pagu anggaran Bawaslu 2021 sebesar Rp1,6 triliun

Menurut dia, pemilihan presiden, pilkada, dan pemilihan legislatif merupakan hajat besar dari sebuah demokrasi yang sangat aneh apabila sebuah lembaga pengawas dapat mendiskualifikasi pasangan terpilih.

Dia menjelaskan, dulu Bawaslu merupakan lembaga yang diperkuat agar pengawasan pilkada, pemilihan presiden, dan pemilihan legislatif lebih baik lagi ke depan, sehingga kualitas demokrasi dan pemilu lebih bagus.

Baca juga: Komisi II DPR bentuk Panja Evaluasi Pilkada 2020

"Pertanyaannya adalah apakah mungkin hajat terbesar itu dapat didiskualifikasi oleh lembaga pengawas," katanya.

Namun, lanjut dia, kalau aturannya memang memungkinkan lembaga pengawas mendiskualifikasi, maka perlu disempurnakan lagi, sebatas mana kewenangan Bawaslu agar pemilu dan demokrasi di Indonesia dapat berjalan lebih baik lagi.

Baca juga: Komisi II DPR RI sebut DPT jadi sumber masalah pada pemilu

"Jangan sampai hajat rakyat ini digugurkan oleh cerita-cerita yang sifatnya administratif. Oleh karena itu, aturannya harus jelas dan rigid," katanya.