Makassar (ANTARA) - Bupati Kabupaten Kepulauan Selayar Basli Ali mengatakan, pihaknya tidak mengetahui adanya transaksi jual beli di atas Pulau Lantigiang yang masuk dalam kawasan Taman Nasional.

"Kami tidak tahu adanya jua beli Pulau Lantigiang yang masih dalam teritorial Kabupaten Kepulauan Selayar," kata Basli Ali dalam keterangannya pada media, Kamis, menanggapi kisruh penjualan pulau di wilayah kerjanya.

Basli menyayangkan sikap pihak pembeli Asdianti Baso yang tidak berkoordinasi dengan pemerintah setempat.

Baca juga: Gubernur Sulsel tegaskan Pulau Lantigiang tidak diperjualbelikan

Karena itu, dia sangat menyesalkan tindakan yang dilakukan pihak yang bertransaksi yang tidak berkoordinasi dengannya, padahal kawasan itu masuk dalam kawasan yang dilindungi (Taman Nasional Takabonerate).

"Langkah yang harus ditempuh saat ini, Asdianti dan pengacaranya harus bertemu dengan saya, juga pihak kepala Balai Tamanan Nasional Takabonerate dan BPN untuk duduk bersama mencari solusinya," katanya.

Menanggapi hal tersebut, pada keterangan terpisah Asdianti yang merupakang pengusaha asal Kabupaten Kepulauan Selayar Sulawesi Selatan mengaku membeli lahan seluas 4 hektare dengan harga Rp900 juta, namun yang dia beli bukan pulau melainkan lahan di atas pulau.

Baca juga: Balai TN Taka Bonerate minta polisi usut penjualan Pulau Lantigiang

Menurut dia, lahan itu dibeli dengan tujuan ingin membangun Water Bungalow dengan nilai investasi sekitar Rp25 miliar, sebab ia juga bergerak di bidang pariwisata, sehingga menyayangkan jika pulau secantik Lantigiang tidak dikembangkan,apalagi pulau itu dan sekitarnya memiliki 'spot diving'.

"Jadi, saya tidak pernah membeli Pulau Lantigiang, saya membeli hak tanah atas pulau. Jadi bukan sertifikat hak milik karena setahu saya di kawasan itu tidak mengeluarkan sertifikat, jadi saya minta hak pengelolaan untuk membangun resort di kawasan itu," katanya.

Dia menjelaskan, sebelum membeli lahan di pulau itu, pihaknya pernah berkonsultasi dengan Balai Taman Nasional Takabonerate. Bahkan pihak balai menyebut Pulau Lantigiang di Kabupaten Kepulauan Selayar masuk zona pemanfaatan.

"Pada 2017 saya pun ke balai untuk berkonsultasi, pihak menyambut baik bahkah menyodorkan kalau Pulau Belang-Belang dan Pulau Lantigiang masuk ke zona pemanfaatan dan itu bisa dimanfaatkan, makanya saya urus," paparnya.