Pulang Pisau (ANTARA) - Polres Pulang Pisau, Kalimantan Tengah mempersiapkan dua titik lokasi jalan yang dijadikan penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang diberlakukan akhir bulan Maret 2021 mendatang.

“Ada dua lokasi yang dipersiapkan Satlantas Pulang Pisau untuk penerapan tilang elektronik ini. Dalam waktu dekat salah satu program dari Kapolri dalam penegakan hukum berbasis Informasi Teknologi (IT) ini kami sosialisasikan kepada masyarakat di kabupaten setempat,” kata Kapolres Pulang Pisau AKBP Yuniar Ariefianto diwakili Kasat Lantas AKP M Syafuan Nor, Rabu.

Dua titik lokasi yang dipersiapkan untuk pemberlakuan tilang elektronik ini adalah sekitar Jalan Panunjung Tarung dekat dengan rumah jabatan pimpinan daerah yang masuk dalam Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL), dan Jalan Tingang Menteng sekitar Taman Sumbu Kurung.

Menurut Syafuan, penerapan tilang elektronik ini diharapkan juga bisa mendapatkan dukungan anggaran dari pemerintah setempat, DPRD, juga "corporate social responsibility" (CSR) dari pihak ketiga dalam mempercepat sarana dan prasarana sehingga titik-titik lokasi penerapan ETLE bisa ditambah. Salah satu yang diharapkan adalah tumbuh kesadaran pengendara dalam berlalu lintas tanpa harus ada polisi yang turun di lapangan.

“Bersama unsur pemerintah setempat, DPRD, maupun pengadilan negeri, sebelumnya juga telah melakukan koordinasi terkait pelaksanaan program ETLE ini, semua memberikan apresiasi dan dukungan,” ujar Syafuan.

Diakui Syafuan, mungkin masih banyak masyarakat yang belum mengerti tentang tilang elektronik. Pada dasarnya tilang elektronik ini mengedepankan pengawasan melalui kamera pengawas atau CCTV yang langsung terkoneksi dengan satlantas setempat.

Polisi yang bertugas memantau pergerakan kendaraan yang melintas, dan langsung merekam atau "screenshoot" jika ditemukan pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas.

Berdasarkan foto pelanggaran yang diambil itu, ujar Syafuan, selanjutnya polisi menyesuaikan data dari nomor polisi (nopol) dengan mengirimkan foto pelanggaran kepada alamat sesuai dengan nopol kendaraan tersebut. Apabila dalam batas waktu yang ditentukan selama delapan hari tidak ada konfirmasi atau sanggahan, maka pelanggar wajib membayar tilang sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukannya.

“Apabila pelanggar mengabaikan atau tidak membayar tilang, maka STNK kendaraan langsung diblokir," ujar dia pula.

Jumlah tilang yang tidak dibayar, dikatakan Syafuan tetap muncul. Ketika, pelanggar memperpanjang proses pajak kendaraan bermotor maupun balik nama tidak akan diproses, sebelum membayar tilang atas pelanggaran yang dilakukannya.

"Tilang elektronik atau ETLE ini lebih menghemat sumber daya manusia dibanding dengan razia yang dilakukan dengan membutuhkan banyak tenaga polisi di lapangan. Cukup dengan tiga orang saja, juga menghindari adanya hubungan tatap muka antara pelanggar lalu lintas dengan polisi," kata dia lagi.
Baca juga: Polda Jabar bakal blokir kendaraan yang kena tilang elektronik
Baca juga: Kapolri bahas tilang elektronik dengan Ketua MA