Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan barang bukti dan tiga tersangka dalam kasus suap terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Banggai Laut, Sulawesi Tengah ke penuntutan agar dapat segera disidangkan.

Tiga tersangka, yakni Komisaris PT Bangun Bangkep Persada Hedy Thiono (HDO), Direktur PT Antarnusa Karyatama Mandiri Djufri Katili (DK), dan Direktur PT Andronika Putra Delta Andreas Hongkiriwang (AHO). Ketiganya merupakanpenyuap Bupati Banggai Laut nonaktif Wenny Bukamo (WB).

"Telah dilaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) pada Senin (1/2) dari tim penyidik KPK kepada tim JPU (Jaksa Penuntut Umum) KPK untuk tersangka dalam perkara dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Banggai Laut yang masing-masing sebagai pihak pemberi suap kepada tersangka WB dan kawan-kawan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Baca juga: KPK telusuri uang dari kontraktor buat pencalonan Bupati Banggai Laut

Baca juga: KPK panggil Bupati Banggai Kepulauan

Baca juga: KPK perpanjang penahanan Bupati Banggai Laut nonaktif


Ia mengatakan penahanan terhadap ketiganya dilanjutkan oleh tim JPU masing-masing selama 20 hari terhitung sejak 1 Februari 2021 sampai dengan 20 Februari 2021.

"HDO di Rutan KPK Gedung Merah Putih, DK di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, dan AHO di Rutan KPK Kavling C1," ucap Ali.

Dalam waktu 14 hari kerja, tim JPU akan menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara ketiganya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palu.

"Persidangan diagendakan di Pengadilan Tipikor Palu," kata Ali.

Selain itu, selama proses penyidikan terhadap ketiganya telah dilakukan pemeriksaan sebanyak 28 saksi diantaranya Wenny Bukamo dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab Banggai Laut.

KPK pada 3 Desember 2020 menangkap Wenny bersama 15 orang lainnya di Banggai Laut dan Luwuk, Sulawesi Tengah.

Dari hasil tangkap tangan, KPK pun kemudian menetapkan enam orang sebagai tersangka.

Tiga tersangka lainnya sebagai penerima suap, yaitu Wenny Bukamo, Recky Suhartono Godiman (RSG) selaku Komisaris Utama PT Alfa Berdikari Group/orang kepercayaan Wenny, dan Direktur PT Raja Muda Indonesia Hengky Thiono (HTO).

Dari hasil tangkap tangan ditemukan sejumlah uang rupiah dengan jumlah total sekitar Rp2 miliar yang dikemas dalam kardus. Di samping itu, ditemukan pula buku tabungan, bonggol cek, dan beberapa dokumen proyek.

Wenny diduga mengkondisikan pelelangan di Kabupaten Banggai Laut dengan Kadis PUPR Banggai Laut Basuki Mardiono dan Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Banggai Laut Ramli Hi Patta.

KPK juga mengindikasikan uang suap yang diterima Wenny digunakan untuk kepentingannya dalam Pilkada 2020.

Baca juga: KPK konfirmasi Pj Sekda Banggai Laut soal pencairan anggaran proyek

Baca juga: KPK menahan Bupati Banggai Laut di Rutan Polda Metro Jaya

Baca juga: Kasus OTT Wenny Bukamo tidak pengaruhi proses Pilkada Banggai Laut