Jayapura (ANTARA) - Manajemen PT Pelabuhan Indonesia IC Cabang Jayapura mempercepat waktu tunggu pelayanan bongkar muat kapal dan barang peti kemas (dwelling time) di Pelabuhan Laut Jayapura, Papua, menjadi hanya dua hari dari sebelumnya selama satu pekan.
General Manager PT Pelindo IV Cabang Jayapura Sonny Uktolseya di Jayapura, Rabu, mengatakan peningkatan pelayanan ini untuk menindaklanjuti instruksi Presiden Joko Widodo yang menghendaki waktu tunggu pelayanan kapal dan baran diturunkan menjadi dua hari.
Sonny menyebut dwelling time Pelabuhan Laut Jayapura sudah sesuai target secara nasional sebagaimana instruksi Presiden Joko Widodo agar mempercepat waktu tunggunya
"Saya rasa ini sudah maksimal, karena memang gudang penyimpanan barang di Kota Jayapura ini belum mencukupi. Pemilik toko juga belum sanggup kalau semua barang langsung keluar," ungkap Sonny dalam pernyataan di laman Pemprov Papua.
Baca juga: Aktivitas bongkar muat barang di Pelabuhan Boom Baru meningkat
Ia pun menyampaikan kabar baik di mana terminal peti kemas Pelabuhan Laut Jayapura mulai 1 Februari 2021 sudah menjadi terminal peti kemas modern.
PT Pelindo IV Cabang Jayapura, lanjutnya, telah menerapkan masa penumpukan selama lima hari gratis, namun jika melebihi maka dikenakan biaya.
"Makanya kami menyewa lahan di kawasan Hamadi milik Lantamal X Jayapura sebagai tempat penumpukan peti kemas dan aktivitas bongkar muat. Hal ini yang membuat dwelling time menjadi dua hari saja," katanya.
Baca juga: Menhub tinjau uji coba bongkar muat Pelabuhan Patimban
Sebelumnya, proses bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Laut Jayapura disebut-sebut memakan waktu yang lama karena luas lahan peti kemas yang tidak memadai.
Selain itu, pemilik barang juga ditengarai “malas” mengambil di pelabuhan sehingga banyak barang yang tertumpuk di area pelabuhan.
Waktu tunggu kapal di Pelabuhan Jayapura dipercepat dua hari
3 Februari 2021 04:50 WIB
Suasana aktivitas pelayanan bongkar muat barang peti kemas kapal di pelabuhan Jayapura.(ANTARA News Papua)
Pewarta: Muhsidin
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2021
Tags: