Enam petinggi perusahaan manajer investasi diperiksa terkait Asabri
2 Februari 2021 22:09 WIB
Satu dari delapan tersangka yang ditetapkan oleh Jampidsus Kejaksaan Agung dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri, Jakarta, Senin (1-2-2021). ANTARA/HO-Humas Kejagung/aa.
Jakarta (ANTARA) - Jaksa penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung memeriksa enam petinggi perusahaan manajer investasi sebagai saksi terkait dengan penyidikan kasus dugaan korupsi pada PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri), Selasa.
Enam saksi tersebut berinisial SW selaku Direktur Ritel pada PT CGS CIMB Sekuritas Indonesia, IM selaku Direktur Utama PT Pratama Capital Assets Management, JMF selaku Direktur Utama PT Victory Aset Manajemen, RO selaku Direktur Utama PT OSO Manajemen Investasi, RAS selaku Direktur Utama PT Pool Advista Aset Manajemen, dan DB selaku mantan Direksi PR Eureka Prima Jakarta/Komisaris PT Strategic Management Services.
Selain itu, jaksa penyidik juga memeriksa internal Asabri yaitu RP selaku Kepala Divisi Pelaksana Investasi PT Asabri dan IM selaku Komite Audit PT Asabri.
"Ada delapan saksi yang diperiksa hari ini," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa.
Baca juga: Kemhan dukung penegakan hukum dugaan korupsi Asabri
Jampidsus Kejaksaan Agung telah menetapkan delapan tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri.
"Delapan orang tersangka berinisial ARD, SW, HS, BE, IWS, LP, BT, dan HH," kata Leonard.
Delapan tersangka tersebut adalah Dirut PT Asabri periode 2011—Maret 2016 Mayjen Purn. Adam Rachmat Damiri, Dirut PT Asabri periode Maret 2016—Juli 2020 Letjen Purn. Sonny Widjaja, Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008—Juni 2014 Bachtiar Effendi, dan Direktur PT Asabri periode 2013—2014 dan 2015—2019 Hari Setiono.
Berikutnya, Kepala Divisi Investasi PT Asabri Juli 2012—Januari 2017 Ilham W. Siregar dan Dirut PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, Dirut PT Hanson International Tbk. Benny Tjokrosaputro dan Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.
Baik Benny maupun Heru adalah tersangka dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.
Kasus ini merugikan keuangan negara sebesar 23,7 triliun.
Baca juga: Kasus korupsi di Asabri, Mahfud jamin hak prajurit tak akan hilang
Enam saksi tersebut berinisial SW selaku Direktur Ritel pada PT CGS CIMB Sekuritas Indonesia, IM selaku Direktur Utama PT Pratama Capital Assets Management, JMF selaku Direktur Utama PT Victory Aset Manajemen, RO selaku Direktur Utama PT OSO Manajemen Investasi, RAS selaku Direktur Utama PT Pool Advista Aset Manajemen, dan DB selaku mantan Direksi PR Eureka Prima Jakarta/Komisaris PT Strategic Management Services.
Selain itu, jaksa penyidik juga memeriksa internal Asabri yaitu RP selaku Kepala Divisi Pelaksana Investasi PT Asabri dan IM selaku Komite Audit PT Asabri.
"Ada delapan saksi yang diperiksa hari ini," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa.
Baca juga: Kemhan dukung penegakan hukum dugaan korupsi Asabri
Jampidsus Kejaksaan Agung telah menetapkan delapan tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri.
"Delapan orang tersangka berinisial ARD, SW, HS, BE, IWS, LP, BT, dan HH," kata Leonard.
Delapan tersangka tersebut adalah Dirut PT Asabri periode 2011—Maret 2016 Mayjen Purn. Adam Rachmat Damiri, Dirut PT Asabri periode Maret 2016—Juli 2020 Letjen Purn. Sonny Widjaja, Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008—Juni 2014 Bachtiar Effendi, dan Direktur PT Asabri periode 2013—2014 dan 2015—2019 Hari Setiono.
Berikutnya, Kepala Divisi Investasi PT Asabri Juli 2012—Januari 2017 Ilham W. Siregar dan Dirut PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, Dirut PT Hanson International Tbk. Benny Tjokrosaputro dan Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.
Baik Benny maupun Heru adalah tersangka dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.
Kasus ini merugikan keuangan negara sebesar 23,7 triliun.
Baca juga: Kasus korupsi di Asabri, Mahfud jamin hak prajurit tak akan hilang
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021
Tags: