Jenewa (ANTARA) - Penyiksaan dan kerja paksa tersebar luas di penjara-penjara Korea Utara, yang merupakan kemungkinan kejahatan terhadap kemanusiaan, kata Kantor Hak Asasi Manusia PBB pada
Selasa, ketika Amerika Serikat (AS) mempertimbangkan sanksi baru atas program nuklir Pyongyang.

Laporan yang dikeluarkan tujuh tahun setelah penyelidikan penting PBB menemukan bahwa kejahatan terhadap kemanusiaan sedang dilakukan, juga mengatakan bahwa kamp penjara politik yang dijalankan oleh pasukan keamanan masih bertahan, meskipun informasinya lebih sulit diperoleh.

"Tidak hanya kekebalan hukum yang berlaku, tetapi pelanggaran hak asasi manusia yang mungkin merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan terus dilakukan," kata Komisaris Tinggi HAM PBB Michelle Bachelet dalam sebuah pernyataan.

Dia mendesak kekuatan dunia untuk menuntut keadilan dan mencegah pelanggaran lebih lanjut.

Laporan itu meminta Dewan Keamanan PBB untuk merujuk Republik Demokratik Rakyat Korea ke Pengadilan Kriminal Internasional untuk dituntut atau membentuk pengadilan ad hoc.

"Pertanggungjawaban atas pelanggaran hak asasi manusia berat dan kejahatan berkelanjutan terhadap kemanusiaan seharusnya tidak menjadi pertimbangan kedua untuk membawa Korea Utara ke meja perundingan," kata juru bicara hak asasi manusia PBB Ravina Shamdasani kepada Reuters.

Menteri Luar Negeri AS Antony Blinken, berbicara di NBC News pada Senin (1/2), mengatakan sanksi tambahan dapat diberlakukan terhadap Korea Utara dalam koordinasi dengan sekutu AS sebagai cara menuju denuklirisasi Semenanjung Korea yang terpecah.

Korea Utara menyangkal keberadaan kamp penjara politik dan Juli lalu mengecam Inggris karena mengumumkan sanksi terhadap dua organisasi yang menurut pemerintah Inggris terlibat dalam kerja paksa, penyiksaan, dan pembunuhan di kamp tersebut.

Laporan PBB, mengutip wawancara dengan mantan tahanan, mengatakan pihaknya terus menerima "laporan yang konsisten dan kredibel tentang penderitaan sistematis yang parah atau penderitaan fisik dan mental terhadap tahanan, melalui penderitaan pemukulan, posisi tertekan, dan kelaparan di tempat-tempat penahanan. "

Ini menegaskan kembali temuan penyelidikan PBB pada 2014, yang dipimpin oleh mantan hakim Australia Michael Kirby, dan "menunjukkan bahwa kejahatan terhadap kemanusiaan melalui penyiksaan terus terjadi di sistem penjara biasa."

Kerja paksa, "yang mungkin merupakan kejahatan perbudakan terhadap kemanusiaan" juga berlanjut di penjara, demikian isi laporan PBB tersebut.


Sumber: Reuters

Baca juga: PM Korsel: Korut dan AS harus upayakan kesepakatan denuklirisasi awal

Baca juga: Menikmati hiburan Korea Selatan di Korea Utara bisa berujung penjara