Jakarta (ANTARA) - Ketua Mahkamah Agung RI Muhammad Syarifuddin membahas kewajiban lembaga penegak hukum bertukar data melalui aplikasi penanganan perkara tindak pidana secara terpadu berbasis teknologi informasi (SPPT-TI) dengan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

SPPT-TI merupakan sistem pertukaran data perkara pidana secara elektronik antara Mahkamah Agung, Polri, Kejaksaan Agung, dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI.

"Mengenai kelanjutan aplikasi SPPT-TI, yaitu mengenai administrasi jalannya perkara pidana, misalnya penahanan, itu ada aplikasi sudah dibangun yaitu berupa SPPT-TI yang masing-masing mempunyai kewajiban melaksanakan aplikasi itu, baik itu Polri maupun Mahkamah Agung," kata Ketua MA usai pertemuan dengan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Selasa.

Baca juga: Kapolri bahas tilang elektronik dengan Ketua MA

Ia berharap sinergi antarlembaga penegak hukum ke depan dapat berjalan lebih baik, khususnya dalam menjalankan kewajiban pemanfaatan teknologi informasi untuk bertukar data.

Sementara itu, Kapolri menilai pentingnya pelayanan terpadu itu agar masyarakat mendapatkan pelayanan informasi proses hukum di kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan pemasyarakatan.

"Pelayanan terpadu berkaitan dengan masalah pelayanan publik di bidang informasi-informasi terkait dengan masalah proses hukum tadi juga kami bicarakan," kata Listyo Sigit.

Adapun SPPT-TI merupakan salah satu fokus kebijakan pemerintah untuk menjamin adanya ketersediaan, ketepatan, keakuratan, serta kecepatan dalam memperoleh dan memproses data untuk terciptanya penegakan hukum yang berkualitas.

Program strategi nasional itu dicanangkan pemerintahan Presiden RI Joko Widodo melalui Perpres Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi dan perluasan wilayah implementasi SPPT-TI pada tahun 2019—2020.

Baca juga: Kasau terima kunjungan perdana Kapolri