Jakarta (ANTARA) - Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian Abdul Rochim menyampaikan bahwa terdapat peluang kenaikan produksi industri kecil menengah (IKM) segmen Sigaret Kretek Tangan (SKT) hingga 10 persen di tengah naiknya cukai rokok yang mulai berlaku sejak 1 Februari 2020.
“Kebijakan cukai hasil tembakau pada 2020 dan 2021, serta kondisi pasar yang belum stabil memberi ruang bagi IKM dan segmen SKT berkembang melalui pengenaan beban fiskal yang relatif lebih rendah,” kata Rochim dihubungi Antara, Selasa.
Menurut data Kemenperin, produksi SKT mengalami peningkatan 17,6 persen pada 2020 menjadi 55,96 miliar batang dibandingkan produksi tahun sebelumnya yakni 47,57 miliar batang.
Baca juga: UI: Rokok berdampak pada kemiskinan hingga kekerdilan
Baca juga: Cukai naik, Kemenkeu estimasi produksi rokok turun hingga 3,3 persen
SKT menjadi satu-satunya jenis rokok non-pabrikan yang mengalami peningkatan pada 2020, di mana produksi rokok jenis lainnya yakni Sigaret Kretek Mesin (SKM) mengalami penurunan produksi sebesar 15 persen menjadi 162,51 miliar batang pada 2020 dari 191,13 miliar batang pada 2019.
Kemudian, untuk produksi jenis Sigaret Putih Mesin (SPM) mengalami penurunan hingga 28,3 persen hingga akhir 2020 menjadi 8,20 miliar batang dari 11,5 miliar batang di tahun sebelumnya.
Kendati demikian, Rochim memaparkan bahwa kenaikan cukai yang diberlakukan saat situasi pandemi COVID-19 akan membuat kinerja Industri Hasil Tembakau (IHT) ikut terpengaruh.
Baca juga: Kemenkeu jelaskan alasan beda tarif cukai SKM dan SPM
Baca juga: Riset: Pemahaman terhadap produk hasil olahan tembakau masih terbatas
“Asosiasi memperkirakan, volume produksi akan kembali turun di kisaran 5 persen hingga 10 persen. Ditambah pandemi COVID-19 yang masih membebani yang berdampak pada daya beli konsumen dan meningkatnya rokok ilegal,” ujar Rochim.
Rochim memaparkan, kontribusi cukai hasil tembakau mengalami kenaikan pada 2019 menjadi Rp173,95 triliun dibandingkan pada 2015 yang angkanya Rp139,56 triliun.
Penerimaan cukai hasil tembakau mencapai Rp170,24 triliun atau turun 2,1 persen pada 2020. Adapun target penerimaan cukai hasil tembakau pada 2021 sebesar Rp173,78 triliun, atau naik 5,4 persen dibandingkan target pada 2020 yang sebesar Rp164,87 triliun.
Baca juga: Faisal Basri: Kenaikan cukai akan turunkan konsumsi rokok
Cukai rokok naik, produksi Sigaret Kretek Tangan diprediksi meningkat
2 Februari 2021 19:56 WIB
Ilustrasi - Pedagang menunjukkan bungkus rokok bercukai di Jakarta, Kamis (10/12/2020). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc/am.
Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2021
Tags: