Jakarta (ANTARA) - Dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan bantuan sosial (bansos) penanganan COVID-19 pada Kementerian Sosial pada tahun anggaran 2020 segera disidang.

"Setelah berkas dinyatakan lengkap (P-21), hari ini tim penyidik KPK melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada tim jaksa penuntut umum (JPU) KPK atas nama tersangka AIM (Ardian Iskandar Maddanatja) dan HS (Harry Van Sidabukke)," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa.

Keduanya tersangka tetap menjalani penahan di Rutan KPK.

"Penahanan kembali dilanjutkan oleh tim JPU masing-masing selama 20 hari terhitung sejak 2 sampai 21 Februari 2021, yaitu AIM di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, sedangkan HS di Rutan KPK Kavling C1," kata Ali.

Baca juga: KPK: Rekonstruksi suap bansos untuk sinkronkan rangkaian peristiwa

Dalam waktu 14 hari kerja, JPU KPK akan menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara para terdakwa ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Persidangan diagendakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ungkap Ali.

Menurut Ali, selama penyidikan telah dilakukan pemeriksaan saksi berjumlah 41 orang saksi, di antaranya mantan Mensos Juliari Peter Batubara dan pihak swasta lainnya.

Pada hari Senin (1/2), penyidik KPK juga telah melakukan rekonstruksi dalam perkara tersebut yang dilakukan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta.

Adegan-adegan yang ditampilkan dalam rekonstruksi menunjukkan tahapan pemberian suap kepada mantan Mensos Juliari Batubara dari dua tersangka pemberi suap, yaitu Ardian IM dan Harry Sidabukke.

Pemberian uang dilakukan di Gedung Kemensos, kafe, hingga tempat karoke dalam beberapa tahap.

Baca juga: Perantara politikus terima uang Rp1,532 miliar dan 2 Brompton

Dalam perkara ini, KPK menduga mantan Mensos Juliari Peter Batubara menerima suap senilai Rp17 miliar dari fee pengadaan bantuan sosial sembako untuk masyarakat terdampak COVID-19 di Jabodetabek.

Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga terima fee Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Kasubdit Penanganan Korban Bencana Sosial Politik sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bansos Matheus Joko Santoso kepada Juliari melalui Kabiro Umum Kemensos Adi Wahyono dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar.

Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh Eko dan orang kepercayaan Juliari bernama Shelvy N. untuk membayar berbagai keperluan pribadi Juliari.

Pada periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang fee mulai Oktober sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp8,8 miliar yang juga diduga untuk keperluan Juliari.

Baca juga: Rekonstruksi KPK ungkap tahapan pemberian uang suap bansos Kemensos

Untuk fee tiap paket bansos disepakati oleh Matheus dan Adi sebesar Rp10 ribu per paket sembako dari nilai Rp300 ribu per paket bansos.

KPK pun menetapkan lima orang tersangka, yaitu sebagai tersangka penerima suap Juliari Peter Batubara, Matheus Joko Santoso, dan Adi Wahyono, sedangkan tersangka pemberi suap adalah dua orang pihak swasta, yaitu Ardian I.M. dan Harry Sidabuke.