Paspampres gadungan ditangkap Polres Jakarta Pusat
2 Februari 2021 19:35 WIB
Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Burhanuddin, bersama dengan Kapolsek Metro Gambir AKBP Kade Budiyarta dan perwakilan dari Kodam Jaya dalam pengungkapan kasus paspamres gadungan di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Selasa (2/2/2021). (ANTARA/Livia Kristianti)
Jakarta (ANTARA) - Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat dan Polsek Metro Gambir menangkap seseorang diduga anggota pasukan pengamanan presiden (Paspampres) gadungan yang juga residivis kasus penipuan berinisial KN (39) di Cileungsi, Bogor, Jawa Barat.
"KN diringkus petugas di kediamannya di kawasan Cileungsi, Bogor, Jawa Barat pada 8 Januari 2021," kata Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Burhanuddin kepada pers di Jakarta, Selasa.
Dijelaskan, kasus ini berawal dari laporan korban dugaan tindak penipuan pada 5 Januari 2021. Korban mengenal pelaku di media sosial dengan tujuan transaksi jual beli motor di dekat Markas Paspamres di Jalan Tanah Abang II, Gambir, Jakarta Pusat.
Saat bertemu korban, pelaku meyakinkan korban dengan mengaku sebagai anggota paspampres.
Baca juga: Anggota paspampres gadungan di Ngawi ditangkap aparat gabungan
"Saat bertemu korban, pelaku menggunakan sepatu, celana dan kaos yang mirip dengan anggota TNI. Sebelum transaksi, pelaku itu berpura-pura menguji coba motornya dan lalu membawa motor korban," katanya.
Pendalaman pun dilanjutkan, ternyata motor korban telah terjual ke penadah sehingga tak lama berselang dari pemeriksaan didapatkan tiga orang lainnya diamankan yaitu HS (41), TS (43), dan UY (27).
HS dan TS berperan sebagai perantara atau penadah motor KN.
Motor milik korban dengan nomor polisi B 5052 BAG pun akhirnya dapat dikembalikan dan menjadi barang bukti lengkap dengan atribut TNI yang digunakan KN melancarkan aksinya.
"Ini residivis sudah berulang kali melakukan hal serupa dan dihukum dengan kasus yang sama. Oleh karena itu, kita terapkan pasal 378 tentang penipuan dengan ancaman empat tahun," kata Burhanuddin.
Baca juga: Paspampres gadungan pura-pura pesan makanan untuk pernikahan Kahiyang
"KN diringkus petugas di kediamannya di kawasan Cileungsi, Bogor, Jawa Barat pada 8 Januari 2021," kata Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Burhanuddin kepada pers di Jakarta, Selasa.
Dijelaskan, kasus ini berawal dari laporan korban dugaan tindak penipuan pada 5 Januari 2021. Korban mengenal pelaku di media sosial dengan tujuan transaksi jual beli motor di dekat Markas Paspamres di Jalan Tanah Abang II, Gambir, Jakarta Pusat.
Saat bertemu korban, pelaku meyakinkan korban dengan mengaku sebagai anggota paspampres.
Baca juga: Anggota paspampres gadungan di Ngawi ditangkap aparat gabungan
"Saat bertemu korban, pelaku menggunakan sepatu, celana dan kaos yang mirip dengan anggota TNI. Sebelum transaksi, pelaku itu berpura-pura menguji coba motornya dan lalu membawa motor korban," katanya.
Pendalaman pun dilanjutkan, ternyata motor korban telah terjual ke penadah sehingga tak lama berselang dari pemeriksaan didapatkan tiga orang lainnya diamankan yaitu HS (41), TS (43), dan UY (27).
HS dan TS berperan sebagai perantara atau penadah motor KN.
Motor milik korban dengan nomor polisi B 5052 BAG pun akhirnya dapat dikembalikan dan menjadi barang bukti lengkap dengan atribut TNI yang digunakan KN melancarkan aksinya.
"Ini residivis sudah berulang kali melakukan hal serupa dan dihukum dengan kasus yang sama. Oleh karena itu, kita terapkan pasal 378 tentang penipuan dengan ancaman empat tahun," kata Burhanuddin.
Baca juga: Paspampres gadungan pura-pura pesan makanan untuk pernikahan Kahiyang
Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2021
Tags: