Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya berencana menyerahkan dua tersangka penyebar video asusila penyanyi Gisella Anastasia atau Gisel kepada pihak kejaksaan untuk segera disidangkan.

"Dua tersangka yang sudah kita lakukan penahanan, ini sudah melewati tahap penyelesaian berkas perkara dan sudah kita serahkan ke JPU (jaksa penuntut umum) dan sudah dianggap lengkap atau P21," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Selasa.

Yusri mengatakan setelah berkas kasus kedua tersangka yang diketahui berinisial PP dan MN tersebut telah lengkap, maka kedua tersangka akan diserahkan kepada kejaksaan untuk disidangkan dan untuk selanjutnya menjadi tanggung jawab pihak kejaksaan.

"Kita akan sampaikan tahap kedua untuk ke jaksa penuntut umum. Jadi tahap kedua itu, kita menyerahkan tersangka dan alat bukti termasuk berkas perkara ke JPU karena sudah dianggap lengkap," tambahnya.

Polda Metro Jaya menangkap dua orang yang berinisial PP dan MN yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka atas perkara penyebaran video asusila Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu De Fretes.

Awalnya kedua tersangka mendapatkan video tersebut dari sebuah akun media sosial dan kemudian disebarkan lagi.

Keduanya mengaku melakukan hal itu untuk menaikkan pengikut akunnya untuk ikuti kuis (give away).

Tersangka PP dan MN ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE kemudian Pasal 4 Jo Pasal 29, Pasal 8 Jo Pasal 34 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Baca juga: Olah TKP video asusila Gisel dijadwalkan pekan depan
Baca juga: KPI diminta tegur stasiun TV yang menayangkan kasus amoral artis Gisel