Jakarta (ANTARA) - Ketua Fraksi PKS DPR RI Jazuli Juwaini mengusulkan pelaksanaan pilkada dapat dinormalisasi pada tahun 2022 dan 2023 serta tidak digelar serentak pada 2024 agar ada kepemimpinan yang definitif di daerah dan tidak terlalu panjang masa jabatan pejabat sementara (pjs.) kepala daerah.

"Jika pilkada serentak di 2024, akan ada banyak sekali pjs. dalam waktu yang panjang. Padahal, di tengah pandemi saat ini daerah membutuhkan kepemimpinan yang definitif untuk kebijakan-kebijakan strategis," kata Jazuli di Jakarta, Selasa.

Menurut dia, penyelenggaraan pilkada di 2024 berdekatan dengan Pemilu Presiden RI dan pemilu anggota legislatif sehingga akan menimbulkan beban ekonomi dan politik yang besar serta beban juga bagi penyelenggara untuk fokus persiapan.

Baca juga: HNW: Besaran "presidential treshold" harus ditinjau ulang

Selain itu, dia menilai ruang bagi rakyat untuk mendalami visi dan misi serta program para calon kepala daerah tidak akan optimal karena konsentrasi akan tersedot pada isu capres/cawapres seperti pengalaman Pemilu 2019.

"Padahal, kepemimpinan daerah ini tidak kalah strategis dan berhubungan langsung dengan pelayanan dan kesejahteraan rakyat," ujarnya.

Jazuli juga menilai memisahkan pelaksanaan pilkada dengan Pilpres akan memperluas stok calon pemimpin nasional yang datang dari kepala-kepala daerah yang dinilai sukses oleh rakyat.

Sebelumnya, dalam Pasal 201 Ayat (8) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada disebutkan bahwa pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024.

Sementara itu, dalam draf RUU Pemilu Pasal 731 Ayat (1) disebutkan bahwa pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah secara serentak untuk memilih gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota hasil pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah tahun 2015 dilaksanakan pada bulan Desember 2020.

Baca juga: Zulkifli senang sikap pemerintah sejalan dengan PAN terkait RUU Pemilu

Pasal 731 Ayat (2) disebutkan bahwa pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah secara serentak untuk memilih gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota hasil pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah tahun 2017 dilaksanakan pada tahun 2022.

Pasal 731 Ayat (3) disebutkan bahwa pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah secara serentak untuk memilih gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota hasil pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah tahun 2018 dilaksanakan pada tahun 2023.

Dalam Pasal 734 Ayat (1) dijelaskan bahwa pemilu daerah pertama diselenggarakan pada tahun 2027, dan untuk selanjutnya diselenggarakan setiap 5 tahun sekali.

Selanjutnya, dalam Pasal 734 Ayat (2) disebutkan bahwa pemilu nasional pertama diselenggarakan pada tahun 2024, dan untuk selanjutnya diselenggarakan setiap 5 tahun sekali.