Kuala Lumpur (ANTARA) - Kementerian Sumber Manusia (SDM) Malaysia mengancam para majikan di negara tersebut apabila para pekerja asing yang bekerja pada mereka tidak melakukan tes COVID-19 maka izin pas lawatan kerja sementara (PLKS) mereka tidak akan diperbarui.

"Majikan diingatkan sekali lagi untuk wajib memastikan pekerja asing yang mereka gaji melakukan tes COVID-19 untuk membendung penularan wabah COVID-19," ujar Menteri Sumber Manusia Malaysia M. Saravanan di Kuala Lumpur, Selasa.

Siapa pun majikan yang gagal membuat tes COVID-19 terhadap pekerja asing mereka hingga 28 Februari 2021, ujar dia, bisa menyebabkan
pas PLKS pekerja asing mereka tidak akan diperbaharui.

Baca juga: Vaksin mulai didistribusikan ke perbatasan Malaysia di Nunukan
Baca juga: Oposisi Malaysia ragukan peruntukan dana RM100 juta COVID RS swasta


"Sehubungan hal itu, majikan yang masih belum melakukan tes terhadap pekerja asing mereka diharapkan untuk segera melakukannya. Ini memperhatikan terjadinya peningkatan kasus COVID-19 baru-baru ini termasuk klaster yang berkaitan dengan tempat kerja," katanya.

Arahan ini, ujar dia, adalah sesuai dengan Bagian 11 dari Undang-Undang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular 1988 (Akta 342).

"Melalui operasi dan pemeriksaan yang dijalankan oleh Kantor Tenaga Kerja (JTK) turut mendapati masih banyak majikan yang gagal memastikan pekerja asing yang mereka gaji membuat ujian saringan COVID-19 meskipun arahan telah dikeluarkan untuk berbuat demikian," katanya.

Selain itu, para majikan yang menanggung biaya tes COVID-19 akan mendapatkan potongan cukai berganda untuk membayar biaya saringan pekerja yang dibuat sepanjang 2021.

Baca juga: Tenaga kesehatan di Badau, perbatasan RI-Malaysia jalani vaksinasi
Baca juga: Malaysia terima paket pertama vaksin COVID-19 Pfizer pada 26 Februari