Jakarta (ANTARA) - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan untuk 19 permohonan perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 yang dibagi dalam tiga panel di Gedung MK, Jakarta, Selasa.
Panel 1 dipimpin oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman dan didampingi Wahiduddin Adams serta Enny Nurbaningsih memeriksa perkara sengketa hasil Pilkada Purworejo, Rembang, Belu, Indragiri Hulu, Bengkulu, dan Kaur.
Hakim Konstitusi Aswanto, Suhartoyo, dan Daniel Yusmic Pancastaki Foekh di Panel 2 memeriksa sengketa hasil Pilkada Labuhanbatu, Labuhanbatu Selatan, Mandailing Natal, Bandung, Pangandaran, dan Tasikmalaya.
Baca juga: MK periksa 28 perkara sengketa hasil Pilkada 2020
Kemudian Panel 3 dengan Hakim Konstitusi Arief Hidayat, Saldi Isra, dan Manahan MP Sitompul memeriksa perkara sengketa hasil Pilkada Kutai Timur, Kutai Kartanegara, Banyuwangi, Surabaya, Lamongan, dan Pohuwato.
Agenda sidang adalah mendengar jawaban termohon KPU, keterangan pihak terkait dan Bawaslu serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti.
Majelis Hakim Panel MK mengingatkan kepada para peserta sidang yang hadir langsung di ruang sidang untuk menerapkan protokol kesehatan dengan disiplin dan mengikuti tata tertib persidangan.
Baca juga: MK ingatkan permohonan sengketa pilkada tak dapat diperbaiki lagi
"Persidangan ini tetap menggunakan protokol kesehatan sehingga durasi tetap kami batasi. Oleh karena itu, saya harapkan seluruhnya, termohon, pihak terkait dan Bawaslu menyampaikan pokok-pokoknya saja," ujar Ketua Panel 3 Arief Hidayat.
Total sebanyak 132 permohonan perselisihan hasil pemilihan kepada daerah sudah diregistrasi MK.
Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan pekan lalu, agenda sidang adalah penyampaian pokok-pokok permohonan oleh pemohon, pengesahan alat bukti dan penetapan pihak terkait.
Baca juga: Hakim MK tegur pemohon sengketa pilkada lakukan perbaikan terselubung
MK memiliki waktu 45 hari untuk memeriksa dan memutus perkara sejak permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah diregistrasi pada 18 Januari 2021.
MK gelar sidang lanjutan 19 perkara sengketa hasil Pilkada 2020
2 Februari 2021 11:30 WIB
Panel Hakim sidang sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi yang dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman ANTARA/HO-Yotoube MK.
Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2021
Tags: