Bekas Panitera Pengganti PN Jakut terima gratifikasi Rp11,518 miliar
1 Februari 2021 23:26 WIB
Dokumentasi - Terdakwa kasus dugaan suap di Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi menunggu dimulainya sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (10/10). Dalam sidang itu, Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan lima orang saksi untuk dilakukan pemeriksaan. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/pd/aa)
Jakarta (ANTARA) - Bekas Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi didakwa menerima gratifikasi dari sejumlah orang senilai Rp11.518.850.000
Dakwaan penerimaan gratifikasi tersebut adalah satu dari 4 dakwaan yang dikenakan kepada Rohadi, selain dakwaan penerimaan suap, penerimaan suap pasif serta tindak pidana pencucian uang.
"Terdakwa Rohadi sejak November 2005-Juni 2016 selaku Panitera Pengganti di PN Jakarta Utara maupun Panitera Pengganti di Penadilan Negeri Bekasi telah menerima gratifikasi berupa uang yang ditransfer pihak lain dengan jumlah sebesar Rp11.518.850.000," kata Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kresno Anto Wibowo, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.
Menurut JPU KPK, Rohadi dalam jabatannya selaku Panitera Pengganti di PN Jakarta Utara maupun saat bertugas selaku Panitera Pengganti di PN Bekasi telah menerima sejumlah uang dari pihak lain yang merupakan gratifikasi, karena pemberian tersebut terkait dengan pengurusan perkara atau pun masih terkait dengan proses persidangan, maupun diberikan karena berhubungan dengan jabatan Rohadi.
Penerimaan gratifikasi berupa uang tersebut dengan cara ditransfer ke rekening pribadi Rohadi pada bank BCA nomor 5820177292.
Rekening tersebut mulai dibuka pada 7 Oktober 2005 di bank BCA Cabang Sunter Bisma Jakarta Utara, dan hanya dipergunakan untuk menampung gaji serta tunjangan kinerja (remunerasi) sebagai Panitera Pengganti, sedangkan selebihnya merupakan uang yang diterima Rohadi dari pengurusan perkara.
Pemberian-pemberian itu berasal dari:
1. Aloy Rachmat sejak April 2008-April 2011 sebesar Rp27.950.000
2. Bambang Soegiharto sejak Februari 2010-Juni 2016 sebesar Rp2,00 miliar
3. Teddy Wijaya sejak April 2014-April 2016 senilai Rp1,074 miliar
4. Suli Wiranta Lee sejak Agustus 2011-Maret 2014 sebesar Rp95 miliar, dan Lion Kim Fong sejumlah Rp22 juta
5. Syarman sejak Januari 2013-Mei 2016 sebesar Rp287 juta
6. Danu Ariyanto sejak Februari 2009-Mei 2015 sebesar Rp130 juta
7. Otto De Ruitter pada 28 Juli 2011 sebesar Rp25 juta
8. Zuhro Nurindahwati pada 13 Juli 2013 sebesar Rp10 juta
9. Nino Sukarna pada 21 Agustus 2007 sebesar Rp11 juta
10. Iwan Muliana Samosir sejak September 2008-Maret 2015 sebesar Rp435,5 juta
11. Suardi sejak Agustus 2009-Februari 2012 sejumlah Rp95 juta dan Angelien Kho sejak Mei 2010-Oktober 2013 sejumlah Rp63,5 juta, dan Vinita Sella pada September-Oktober 2011 sejumlah Rp9 juta.
12. Koandi Susanto pada akhir tahun 2006 sebesar Rp38 juta
13. Siman Tanoto pada 25 Februari 2010 sebesar Rp5 juta
14. Iman Sjahputra sejak November 2005 hingga Mei 2010 sejumlah Rp76,6 juta
15. Pemberian-pemberian dari pihak lain sejak 2006 hingga Juni 2016 dengan jumlah total sebesar Rp7.131.400.000
Sehingga total penerimaan uang yang ditransfer pihak lain adalah sebesar Rp11.518.850.000.
"Pada kurun waktu November 2005 hingga bulan Juni 2016 di rekening pribadi terdakwa yang merupakan gratifikasi tersebut tidak pernah dilaporkan kepada KPK dalam tenggang waktu 30 hari kerja, sehingga dianggap merupakan pemberian suap karena berhubungan dengan jabatan terdakwa selaku Panitera Pengganti dan berlawanan dengan kewajiban terdakwa selaku penyelenggara negara," kata jaksa pula.
Atas perbuatannya, Rohadi dikenakan Pasal 12B Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 21 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Ancaman pidana penerimaan gratifikasi yaitu 4 tahun sampai dengan 20 tahun penjara dan denda dari Rp200 juta hingga Rp1 miliar.
Selain penerimaan gratifikasi, Rohadi juga didakwa menerima suap aktif sebesar Rp1,21 miliar; suap pasif sebesar Rp3,453 miliar serta pencucian uang hingga Rp40.589.862.000.
Rohadi saat ini sedang menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin Bandung, karena divonis 7 tahun penjara setelah terbukti menerima suap untuk mengurus kasus asusila Saipul Jamil pada 2016.
Baca juga: Rohadi diminta tutup mulut, tak seret hakim
Baca juga: Divonis 7 tahun, Rohadi pasrah: "saya tidak peduli dunia lagi"
Dakwaan penerimaan gratifikasi tersebut adalah satu dari 4 dakwaan yang dikenakan kepada Rohadi, selain dakwaan penerimaan suap, penerimaan suap pasif serta tindak pidana pencucian uang.
"Terdakwa Rohadi sejak November 2005-Juni 2016 selaku Panitera Pengganti di PN Jakarta Utara maupun Panitera Pengganti di Penadilan Negeri Bekasi telah menerima gratifikasi berupa uang yang ditransfer pihak lain dengan jumlah sebesar Rp11.518.850.000," kata Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kresno Anto Wibowo, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.
Menurut JPU KPK, Rohadi dalam jabatannya selaku Panitera Pengganti di PN Jakarta Utara maupun saat bertugas selaku Panitera Pengganti di PN Bekasi telah menerima sejumlah uang dari pihak lain yang merupakan gratifikasi, karena pemberian tersebut terkait dengan pengurusan perkara atau pun masih terkait dengan proses persidangan, maupun diberikan karena berhubungan dengan jabatan Rohadi.
Penerimaan gratifikasi berupa uang tersebut dengan cara ditransfer ke rekening pribadi Rohadi pada bank BCA nomor 5820177292.
Rekening tersebut mulai dibuka pada 7 Oktober 2005 di bank BCA Cabang Sunter Bisma Jakarta Utara, dan hanya dipergunakan untuk menampung gaji serta tunjangan kinerja (remunerasi) sebagai Panitera Pengganti, sedangkan selebihnya merupakan uang yang diterima Rohadi dari pengurusan perkara.
Pemberian-pemberian itu berasal dari:
1. Aloy Rachmat sejak April 2008-April 2011 sebesar Rp27.950.000
2. Bambang Soegiharto sejak Februari 2010-Juni 2016 sebesar Rp2,00 miliar
3. Teddy Wijaya sejak April 2014-April 2016 senilai Rp1,074 miliar
4. Suli Wiranta Lee sejak Agustus 2011-Maret 2014 sebesar Rp95 miliar, dan Lion Kim Fong sejumlah Rp22 juta
5. Syarman sejak Januari 2013-Mei 2016 sebesar Rp287 juta
6. Danu Ariyanto sejak Februari 2009-Mei 2015 sebesar Rp130 juta
7. Otto De Ruitter pada 28 Juli 2011 sebesar Rp25 juta
8. Zuhro Nurindahwati pada 13 Juli 2013 sebesar Rp10 juta
9. Nino Sukarna pada 21 Agustus 2007 sebesar Rp11 juta
10. Iwan Muliana Samosir sejak September 2008-Maret 2015 sebesar Rp435,5 juta
11. Suardi sejak Agustus 2009-Februari 2012 sejumlah Rp95 juta dan Angelien Kho sejak Mei 2010-Oktober 2013 sejumlah Rp63,5 juta, dan Vinita Sella pada September-Oktober 2011 sejumlah Rp9 juta.
12. Koandi Susanto pada akhir tahun 2006 sebesar Rp38 juta
13. Siman Tanoto pada 25 Februari 2010 sebesar Rp5 juta
14. Iman Sjahputra sejak November 2005 hingga Mei 2010 sejumlah Rp76,6 juta
15. Pemberian-pemberian dari pihak lain sejak 2006 hingga Juni 2016 dengan jumlah total sebesar Rp7.131.400.000
Sehingga total penerimaan uang yang ditransfer pihak lain adalah sebesar Rp11.518.850.000.
"Pada kurun waktu November 2005 hingga bulan Juni 2016 di rekening pribadi terdakwa yang merupakan gratifikasi tersebut tidak pernah dilaporkan kepada KPK dalam tenggang waktu 30 hari kerja, sehingga dianggap merupakan pemberian suap karena berhubungan dengan jabatan terdakwa selaku Panitera Pengganti dan berlawanan dengan kewajiban terdakwa selaku penyelenggara negara," kata jaksa pula.
Atas perbuatannya, Rohadi dikenakan Pasal 12B Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 21 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Ancaman pidana penerimaan gratifikasi yaitu 4 tahun sampai dengan 20 tahun penjara dan denda dari Rp200 juta hingga Rp1 miliar.
Selain penerimaan gratifikasi, Rohadi juga didakwa menerima suap aktif sebesar Rp1,21 miliar; suap pasif sebesar Rp3,453 miliar serta pencucian uang hingga Rp40.589.862.000.
Rohadi saat ini sedang menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin Bandung, karena divonis 7 tahun penjara setelah terbukti menerima suap untuk mengurus kasus asusila Saipul Jamil pada 2016.
Baca juga: Rohadi diminta tutup mulut, tak seret hakim
Baca juga: Divonis 7 tahun, Rohadi pasrah: "saya tidak peduli dunia lagi"
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021
Tags: