Pesan itu berisikan berbagai jenis tarif denda bukti pelanggaran lalu-lintas yang diklaim akan berlaku pada masa kepemimpinan Kapolri Listyo.
Salah satu contoh daftar tarif denda tilang dalam pesan yang beredar itu adalah denda tidak membawa surat tanda nomor kendaraan (STNK) akan dikenakan denda Rp50 ribu. Sedangkan denda tidak membawa surat izin mengemudi (SIM) sebesar Rp25 ribu.
Lalu benarkah daftar tarif denda tilang tersebut?
Penjelasan:
Pesan berantai tersebut merupakan informasi menyesatkan yang kembali berulang dari waktu ke waktu.
ANTARA pernah menemukan hoaks tentang daftar denda tilang serupa, sekaligus mengonfirmasinya, pada Januari 2020.
Kemudian terkait pesan viral tentang daftar denda tilang pada Januari 2021, Divisi Humas Mabes Polri mengklarifikasi pesan tersebut merupakan hoaks dalam unggahan instagram mereka pada Sabtu, 30 Januari 2021.
Divisi Humas Polri bahkan menambahkan klarifikasi terkait perintah Kapolri kepada warga untuk membuktikan tindak penyuapan terhadap anggota Polri di jalan raya.
"Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo tidak pernah memberikan instruksi atau perintah seperti informasi tersebut," demikian penjelasan Divisi Humas Polri lewat unggahan Instagram.
Klaim: Daftar denda tarif tilang terbaru dari Polri
Rating : Hoaks
Cek fakta: Hoaks! Bantuan obat IVIG gratis bagi tenaga kesehatan
Cek fakta: Benarkah GeNose dapat mendeteksi COVID-19 dalam 10 detik? Ini faktanya!