Kudus (ANTARA) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus, Jawa Tengah, mengungkap pendistribusian rokok ilegal dengan memanfaatkan mobil penumpang umum dengan mengamankan barang bukti rokok ilegal sebanyak 336.000 batang.
"Nilai rokok ilegal sebanyak itu diperkirakan mencapai Rp342,7 juta, sedangkan potensi nilai kerugian negara ditaksir mencapai Rp225,23 juta," kata Kepala KPPBC Tipe Madya Kudus Gatot Sugeng Wibowo di Kudus, Senin.
Baca juga: KPPBC Kudus mengungkap 79 kasus pelanggaran pita cukai rokok
Ia mengatakan pengungkapan rokok ilegal pada 28 Januari 2021 itu, berawal dari Unit Penindakan Cukai Bea Cukai Kudus yang memperoleh informasi tentang adanya sebuah mikrobus warna putih yang diduga mengangkut rokok ilegal dari Jepara.
Dalam penyisiran di Jalur Pantura, di sekitar Jalan Lingkar Timur arah Kudus-Demak menemukan mikrobus dengan ciri-ciri sebagaimana informasi yang diperoleh yang sedang melaju dari arah Kudus menuju Demak.
Baca juga: KPPBC Kudus ungkap kasus rokok ilegal di Jepara
Setelah dilakukan pengejaran, mikrobus akhirnya bisa dihentikan di Jalan Lingkar Timur area sawah di Desa Payaman, Kecamatan Mejobo, Kudus. Dalam pemeriksaan didapati membawa 18 koli rokok ilegal.
Sebanyak 18 koli rokok ilegal itu terdiri atas 10 koli berisi rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) merek "Joyo Biru" tanpa dilekati pita cukai dan 8 koli berisi rokok jenis SKM merek "L4 Bold" tanpa dilekati pita cukai.
Baca juga: KPPBC Kudus ungkap kasus rokok ilegal di Purwodadi
Barang bukti tersebut diamankan petugas bersama mobil, sopir berinisial AA dan kernetnya berinisial AVV. Sedangkan tiga penumpang dengan tujuan Jawa Barat akhirnya diminta mengganti moda transportasi lain.
Sepanjang bulan Januari 2021, KPPBC Kudus mengungkap dua kasus rokok ilegal dengan jumlah barang bukti sebanyak 500.000 barang. Sedangkan nilai barang bukti sebesar Rp510 juta dan potensi kerugian negara mencapai Rp335,16 juta.
KPPBC Kudus ungkap pendistribusian rokok ilegal lewat mobil penumpang
1 Februari 2021 20:28 WIB
Sopir dan kernet mobil penumpang yang kedapatan membawa rokok ilegal. (ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif)
Pewarta: Akhmad Nazaruddin
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2021
Tags: