Jakarta (ANTARA) - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan aturan turunan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja untuk klaster ketenagakerjaan telah dibahas bersama serikat buruh serta dunia usaha dan diserahkan kepada Kemenko Perekenomian.

Menaker dalam pernyataan di Jakarta pada Senin, mengatakan empat Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Klaster Ketenagakerjaan UU Cipta Kerja telah dibahas dalam Forum Tripartit yang terdiri dari serikat buruh/pekerja, pengusaha serta pemerintah.

Baca juga: Pemerintah kebut penyelesaian aturan turunan UU Cipta Kerja

"Alhamdulillah, keempat RPP tersebut telah selesai kami bahas dan disepakati bersama-sama antara serikat pekerja/buruh, pengusaha dan pemerintah. Jadi semua pihak telah dilibatkan," ujar Ida.

Ida mengatakan bahwa RPP klaster ketenagakerjaan sudah seluruhnya diserahkan ke Kemenko Bidang Perekonomian untuk diunggah pada portal resmi UU Cipta Kerja.

Baca juga: Kemnaker sempurnakan empat RPP klaster ketenagakerjaan UU Cipta Kerja

Keempat RPP tersebut juga sudah dilakukan harmonisasi bersama kementerian/lembaga terkait sejak hari Rabu (27/1) hingga Minggu (31/1) pekan lalu.

Tahapan berikutnya adalah proses dirapikan untuk menghindari kesalahan kata dan juga rujukan. Setelah itu, keempat RPP itu akan diserahkan kembali kepada Sekretariat Negara untuk penetapan oleh Presiden Joko Widodo.

Baca juga: Kemnaker sudah selesaikan tiga RPP ketenagakerjaan

"Kami optimistis bisa menyelesaikan keempat RPP ini sesuai dengan jadwal yang ditetapkan," kata Ida.

RPP klaster ketenagakerjaan dari UU Cipta Kerja sendiri terdiri dari RPP tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA), RPP tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja serta RPP tentang Pengupahan, dan RPP tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Baca juga: Menaker: Bantuan subsidi upah 2021 tidak dianggarkan dalam APBN