Minahasa Tenggara (ANTARA) - Wakil Bupati Minahasa Tenggara Joke Legi melarang 139 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang baru diangkat di daerah tersebut mengajukan pindah tugas ke daerah lain.
"Kami melarang 139 CPNS yang baru direkrut ini untuk mengajukan permohonan pindah tugas ke daerah lain," kata Wakil Bupati Minahasa Tenggara Joke Legi di Ratahan, Senin.
Baca juga: Gubernur Jatim berpesan CPNS kedepankan etika dan santun
Menurut dia, CPNS tersebut sudah menandatangani pernyataan untuk bertugas minimal 10 tahun di Minahasa Tenggara dan tidak mengajukan usulan pindah tugas.
"Jika melanggar pernyataan tersebut, CPNS ini siap untuk diberhentikan dari pegawai negeri," ujarnya.
Pemerintah kabupaten kata dia, akan terus mengevaluasi kinerja dari seluruh CPNS dalam melaksanakan tugas di setiap instansi.
"Saya mengingatkan agar dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebaik-baiknya. Karena ini masih berstatus CPNS," kata dia.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Minahasa Tenggara, Rine Komansilan mengatakan, CPNS tersebut sudah menerima SK pengangkatan sebagai calon pegawai negeri sipil.
"Sekalipun mereka sudah menerima SK pengangkatannya namun jika hasil evaluasi tidak sesuai dengan harapan maka status pegawai mereka akan dipertimbangkan," kata dia.
Sebaliknya kata Rine, jika hasil evaluasi baik maka mereka berhak mengikuti latihan dasar pegawai negeri, tambah dia.
Baca juga: Kemendikbud: Kinerja guru PPPK jadi pertimbangan dalam seleksi CPNS
Baca juga: Guru honorer masih berpeluang menjadi CPNS
Wabup Minahasa Tenggara larang CPNS pindah tugas ke daerah lain
1 Februari 2021 17:08 WIB
Penyerahan SK kepada CPNS. (ANTARA)
Pewarta: Jerusalem Mendalora
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2021
Tags: