Purwokerto (ANTARA) - Pelaku pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) nonprosedural atau ilegal berinisial YUN akan mengupayakan pemulangan Lelen Septi Arlinda (LSA) dari Malaysia ke Tanah Air, kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas Kompol Berry.

"Korban LSA hingga saat ini masih tertahan di Imigrasi Malaysia. YUN akan mengupayakan pemulangan LSA ke Tanah Air hingga ke kampung halamannya di Banyumas," katanya di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Senin.

Menurut dia, YUN menyatakan akan berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Yogyakarta terkait dengan proses pemulangan LSA ke Tanah Air.

"Rencananya, YUN akan ke Imigrasi Yogyakarta pada hari Kamis (4/2)," katanya.

Baca juga: Polresta Banyumas ungkap kasus penempatan pekerja migran ilegal

Kasatreskrim mengatakan pihaknya terus berupaya menjembatani harapan keluarga LSA agar PMI nonprosedural itu bisa pulang dengan selamat.

Kendati demikian, dia mengatakan proses hukum terhadap YUN tetap berjalan guna memberikan efek jera, sehingga kasus pengiriman PMI nonprosedural tidak terus berulang.

"Kami mengimbau masyarakat yang hendak menjadi PMI, berangkatlah secara prosedural dengan mengikuti berbagai ketentuan yang berlaku. Jangan sampai kasus yang dialami LSA kembali terulang," katanya.

Sebelumnya, penasihat hukum keluarga LSA, Andri Susanto mengharapkan Lelen Septi Arlinda yang menjadi korban penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) nonprosedural atau ilegal di Malaysia itu dapat segera dipulangkan ke Tanah Air.

Baca juga: Enam korban penempatan PMI ilegal diselamatkan Polda Kepri

"Hingga saat ini, saudari Lelen masih berada di Imigrasi Malaysia, belum bisa dipulangkan. Oleh karena itu, keluarga berharap agar Lelen dapat segera dipulangkan," katanya.

Kendati YUN telah diamankan dan kasusnya diproses secara hukum, dia mengatakan pihak keluarga tetap mengharapkan LSA dapat segera dipulangkan ke Tanah Air dan kembali ke kampung halamannya di Kecamatan Kemranjen, Banyumas.

"Meskipun nanti LSA telah pulang, kami tetap berharap kasus ini tetap diproses secara hukum untuk memberikan efek jera dan peringatan bagi pelaku-pelaku yang lain. Kami juga mengimbau masyarakat jika ingin menjadi pekerja migran, jadilah PMI yang legal, yang prosedural," katanya.

Seperti diwartakan, petugas Satreskrim Polresta Banyumas pada tanggal 21 Januari 2021 berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial YUN, warga Patikraja, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, karena telah memberangkatkan seorang PMI ke Malaysia secara ilegal pada bulan Januari 2020 dengan menggunakan paspor kunjungan wisata.

Baca juga: Polda NTB tangani pengiriman ilegal 9 PMI ke Singapura

Kendati YUN merupakan kepala cabang salah satu perusahaan penempatan PMI, perbuatan tersebut dilakukan secara perorangan, bukan atas nama perusahaan.