Padang (ANTARA) - Kuasa Hukum Komisi Pemilihan Umum Sumatera Barat membantah Pasangan Calon Gubernur Sumbar Mahyeldi-Audy Joinaldy telah melakukan pelanggaran sumbangan dana kampanye perorangan sebagaimana gugatan yang disampaikan Tim Hukum Paslon Nasrul Abit-Indra Catri.

"Berdasarkan hasil audit dari kantor akuntan publik pelaporan dana kampanye Mahyeldi-Audy tidak ditemukan kejanggalan dan telah sesuai dengan kriteria yang berlaku sebagaimana aturan sumbangan dana kampanye," kata kuasa hukum KPU Sumbar Sudi Prayitno pada sidang pemeriksaan PHPU Pilgub Sumbar di Mahkamah Konstitusi yang dipantau secara daring dari Padang, Senin.

Menurut dia sumbangan dana kampanye pasangan Mahyeldi-Audy sebagaimana yang dipersoalkan oleh Tim Nasrul Abit-Indra Catri juga tidak terkait dengan peraturan KPU yang berimplikasi pada pembatalan pasangan calon.

Kemudian terkait dengan adanya dugaan pelanggaran administrasi di TPS di RSUD Pariaman ia menyatakan hingga saat ini Bawaslu tidak pernah menyatakan hal itu sebagai pelanggaran administrasi pemilu.

Baca juga: Cagub Mahyeldi disebut terima sumbangan dana kampanye lebihi batas
Baca juga: Cagub Mahyeldi yakini MK memutus gugatan Pilgub Sumbar dengan adil
Baca juga: Tim Nasrul Abit-Indra Catri daftarkan gugatan Pilgub Sumbar ke MK


Oleh sebab itu kuasa hukum termohon meminta MK menetapkan hasil rekapitulasi perolehan suara yang telah ditetapkan KPU Sumbar sebagai yang berlaku.

Sebelumnya pasangan Calon Gubernur Sumatera Barat Nasrul Abit-Indra Catri meminta KPU Sumbar menganulir perolehan suara pasangan Mahyeldi-Audy Joinaldy menjadi nol pada permohonan gugatan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum di Mahkamah Konstitusi.

"Kami meminta KPU mendiskualifikasi pasangan Mahyeldi-Audy Joinaldy karena telah melanggar ketentuan soal dana kampanye," kata Kuasa Hukum Nasrul Abit-Indra Catri, Vino Oktavia, pada sidang gugatan permohonan PHPU.

Menurut dia pasangan Mahyeldi-Audy Joinaldy telah menerima sumbangan kampanye dari ASN dalam bentuk barang berupa rumah yang dijadikan posko pemenangan dengan nilai Rp100 juta.

"Ini melebihi batas sumbangan dana kampanye perorangan yang hanya Rp75 juta dan sumbangan dalam bentuk barang tidak dilaporkan ke KPU Sumbar sehingga pasangan nomor urut empat harus dianulir," kata dia.

Pada sisi lain kuasa hukum menemukan sejumlah pelanggaran dalam pelaksanaan pilkada gubernur oleh KPU Sumbar yakni di Pariaman KPPS tidak melakukan pemungutan suara di RSUD sehingga hilang hak pemilih 28 orang.

Kemudian di Sawahlunto terjadi pencoblosan menggunakan pena, di Padang KPPS memberi tiga surat suara pada seorang pemilih di TPS 02 Padang Pasir.

Lalu terjadi pelanggaran penyerahan rekapitulasi hasil pemilihan tanpa kotak suara yang tersegel oleh KPU Solok Selatan, Kota Solok, Padang Pariaman kepada KPU provinsi.

"Oleh sebab itu kami menilai hasil rekapitulasi hasil Pilgub Sumbar yang ditetapkan oleh KPU Sumbar cacat hukum," kata dia.

Menurut Kuasa Hukum Nasrul Abit-Indra Catri penghitungan suara yang benar adalah pasangan Mulyadi-Ali Mukhni 614.447 suara, Nasrul Abit-Indra Catri 670.969 suara, Fakhrizal-Genius Umar 220.893 suara dan Mahyeldi-Audy Joinaldy nol.

Sementara itu, KPU Sumbar menetapkan pasangan nomor urut 4 Mahyeldi - Audy Joinaldy meraih suara terbanyak di Pilgub Sumbar dengan perolehan 726.853 suara atau 32,43 persen.

Peringkat kedua pasangan Nasrul Abit-Indra Catri dengan 679.069 suara atau 30,30 persen. Lalu pasangan Mulyadi-Ali Mukhni 614.477 suara atau 27,42 persen.

Dan pasangan Fakhrizal-Genius Umar memperoleh 9,86 persen atau 220.893 suara.

KPU Sumbar mencatat total pemilih sebanyak 2.313.278 pemilih atau 61,68 persen. Total jumlah suara sah 2.241.292 atau sebanyak 96,89 persen dan jumlah suara tidak sah 71.986 atau 3,11 persen.