Padang, (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat mencatat telah 1.189 kali melakukan pembubaran keramaian di daerah itu saat akhir pekan yakni Sabtu (30/1) dan Minggu (31/1).
Kabid Humas Polda Sumatera Barat Kombes Pol Satake Bayu di Padang, Senin mengatakan pembubaran kerumunan itu dilakukan karena kegiatan masyarakat di daerah itu yang diduga melanggar protokol kesehatan.
Menurut dia langkah ini dilakukan untuk meminimalkan penyebaran COVID-19 yang mulai menanjak di daerah itu.
Ia mengatakan sepanjang Sabtu (30/1) pihaknya telah 588 kali melakukan pembubaran kerumunan warga dan yang terbanyak dilakukan oleh Polres Payakumbuh dengan 300 kali pembubaran.
Kemudian diikuti oleh Polresta Padang sebanyak 138 kali aksi pembubaran kerumunan yang terjadi pada hari tersebut.
Baca juga: Gubernur-Kapolda Bali pantau protokol kesehatan di destinasi wisata
Baca juga: Babel perketat penerapan protokol kesehatan di bandara dan pelabuhan
Sementara pada Minggu (31/1) pihaknya telah membubarkan kerumunan yang dibuat oleh masyarakat sebanyak 601 kali dan yang terbanyak dilakukan oleh Polres Payakumbuh sebanyak 300 kali diikuti Polresta Padang 135 kali pembubaran.
Selain membubarkan kerumunan, pihaknya juga memberikan teguran kepada masyarakat yang masih abai dalam menerapkan protokol kesehatan mulai dari menggunakan masker, mencuci tangan dan tidak menjaga jarak aman.
"Total kita sudah 9.747 kali memberikan teguran kepada masyarakat sepanjang hari Sabtu dan Minggu," kata dia.
Ia mengatakan teguran terbanyak pada Sabtu (30/1) diberikan petugas di Kota Padang sebanyak 679 kali diikuti di Kota Bukittinggi sebanyak 678 kali dan Polres Pariaman memberikan 457 kali teguran kepada masyarakat.
"Kita terus berupaya agar masyarakat disiplin menjalankan protokol kesehatan agar tidak terkena virus. Ketiga lokasi di atas merupakan destinasi wisata yang kerap dikunjungi saat libur," ujarnya.
Polisi ribuan kali bubarkan kerumunan saat akhir pekan di Sumbar
1 Februari 2021 15:42 WIB
Polda Sumbar (Istimewa)
Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2021
Tags: