Jakarta (ANTARA) - Pemerintah menetapkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 26 atas dividen yang diterima mitra asing Lembaga Pengelola Investasi (LPI) atau Indonesia Investment Authority (INA) sebesar 7,5 persen.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan pajak sebesar 7,5 persen tersebut berlaku untuk investasi subjek pajak luar negeri (SPLN) pada masa kepemilikan dan exit.

"Aturan selama ini PPh 26 dengan tarif 20 persen atau entitas SPLN membayar sesuai dengan P3B. Tapi dalam LPI akan diberlakukan beda yakni apabila dividen itu dibayarkan pada investor luar negeri maka kena potongan PPh 7,5 persen," katanya dalam raker bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Senin.

Baca juga: LPI berbeda dengan SWF negara lain, Ini kata Wamenkeu

Menurut Sri Mulyani, tarif 7,5 persen sudah relatif kecil dibandingkan negara lain dan ketentuan yang berlaku saat ini yaitu mencapai 20 persen. "Tujuannya, agar SPLN tidak bawa keluar dana yang diperoleh namun menanamkan kembali di Indonesia," ujarnya.

Ia menjelaskan saat ini dividen atas investasi SPLN dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 20 persen atau menggunakan tarif dalam perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B).

Terlebih lagi, ia menuturkan berdasarkan 71 perjanjian P3B yang dimiliki Indonesia dengan yurisdiksi lain dalam mengatur dividen rata-rata besaran tarifnya sebesar 10 persen.

"Ada 71 yurisdiksi dan rata rata tarif P3B untuk bunga dan dividen mayoritas 10 persen namun di P3B ada juga yang tarif bunga dividen masih di 12 persen bahkan 15 persen," jelasnya.

Sri Mulyani menekankan pengenaan tarif dividen 7,5 persen merupakan insentif agar investor asing tertarik untuk menjadi mitra LPI karena mendapat perlakuan khusus dari sisi bunga dan dividen yang di bawah rata-rata P3B.

"Kalau mereka mendapatkan dividen, struktur RPP juga memberikan insentif agar dana dari keuntungan tersebut tidak dibawa keluar namun investasi kembali di Indonesia," katanya.

Baca juga: Presiden Jokowi minta SWF Indonesia segera tancap gas bekerja
Baca juga: Menko Airlangga harapkan LPI mampu tarik investor SWF negara lain