Baca juga: Gubernur Bali panggil bupati/wali kota tindaklanjuti perpanjangan PPKM
Baca juga: Satgas COVID-19: Hampir setengah zona merah di RI dari Jawa dan Bali
Operasi pendisiplinan dilakukan secara intensif dan masif dari tanggal 31 Januari sampai 8 Februari 2021. Dalam pelaksanaanya tidak lagi berupa pemberian edukasi melainkan langsung melakukan penindakan, salah satunya dengan menyediakan tes cepat antigen.
Dalam rangka hari raya umat Hindu, yaitu Hari Banyu Pinaruh yang seringkali ditandai dengan penyucian diri atau mandi di pantai. Untuk itu dikhawatirkan banyak masyarakat pergi ke pantai, sehingga menyebabkan kerumunan.
"Tidak ada larangan untuk berkegiatan ke pantai, termasuk penyucian diri atau mandi. Tetapi, masyarakat harus mematuhi protokol kesehatan yang di antaranya menghindari kerumunan," tutur Dandim.
Sementara itu, Camat Denpasar Selatan Wayan Budha mengatakan pembatasan kegiatan masyarakat dilakukan di 13 titik wilayah Sanur.
Sebaran ke-13 titik tersebut, yakni tiga titik pintu masuk wisata pantai di Desa Sanur Kaja, lima titik Kelurahan Sanur dan lima titik di Desa Sanur Kauh.
Baca juga: Kebijakan PPKM dinilai sudah tepat dan perlu dukungan masyarakat
Dari imbauan tersebut, kata dia, sebagian masyarakat bersedia melakukan tes dan banyak yang menolak, sehingga memilih kembali ke rumahnya.
Pelaksanaan tes cepat antigen gratis bagi pengunjung pantai yang diselenggarakan Kodam IX/Udayana dengan menurunkan tim kesehatan.