Jakarta (ANTARA) - Selama sepekan (25 Januari-30 Januari 2021) berbagai peristiwa hukum telah diberitakan Kantor Beita ANTARA mulai Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia melorot hingga Bareskrim Polri menahan Ambroncius Nababan.
Berikut rangkuman berita hukum selama sepekan yang layak disimak pagi ini.
1. Indeks Persepsi Korupsi Indonesia pada 2020 melorot 3 poin
Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia pada 2020 melorot 3 poin menjadi 37, dari sebelumnya 40 pada 2019, dan berada di posisi 102 dari 180 negara yang disurvei.
Selengkapnya di sini
2. Bareskrim tahan Ambroncius Nababan
Penyidik Bareskrim Polri menahan Ambroncius Nababan usai yang bersangkutan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus penyebaran konten rasis terhadap mantan anggota Komnas HAM Natalius Pigai.
Selengkapnya di sini
3. Kejagung kembalikan 4 berkas kasus Rizieq Shihab ke Bareskrim
Tim Jaksa Peneliti Jampidum Kejaksaan Agung mengembalikan empat berkas perkara dugaan tindak pidana kekarantinaan kesehatan dengan tersangka Rizieq Shihab dan tersangka lainnya kepada penyidik Bareskrim Polri.
Selengkapnya di sini
4. KNPI laporkan Abu Janda ke Bareskrim
Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) melaporkan pegiat media sosial Permadi Arya alias Abu Janda ke Bareskrim Polri atas dugaan ujaran kebencian bernuansa SARA terhadap mantan anggota Komnas HAM Natalius Pigai.
Selengkapnya di sini
5. KPK: Kekerasan fisik oleh Nurhadi ke petugas rutan karena salah paham
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut kekerasan fisik yang dilakukan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (NHD) terhadap salah satu petugas Rumah Tahanan (Rutan) KPK diduga karena kesalahpahaman.
Selengkapnya di sini
Sepekan, IPK Indonesia melorot hingga Ambroncius ditahan
31 Januari 2021 06:36 WIB
Permadi Arya alias Abu Janda (kanan). (ANTARA/ Anita Permata Dewi)
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2021
Tags: