Jakarta (ANTARA) - Masyarakat mengeluhkan pengetesan COVID-19 di salah satu Puskesmas di DKI Jakarta harus menunggu tiga hari untuk bisa dilakukan tes usap PCR meskipun sudah memiliki gejala khas terinfeksi virus SARS CoV 2 tersebut.

Salah seorang warga Kelurahan Munjul, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur Hermawan Ramadhan di Jakarta, Sabtu, mengatakan bahwa dia dan istrinya hanya dilakukan skrining dasar terkait gejala COVID-19 dan konsultasi dengan dokter tanpa dites usap PCR maupun tes cepat COVID-19.

Baca juga: Riza: Nakes yang sudah terima vaksin COVID-19 capai 53 ribu

Baca juga: Limbah infeksius di Jakarta 6 ribu ton lebih selama pandemi


Hermawan bersama istrinya datang ke Puskesmas Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur pada Sabtu pagi karena merasa sudah memiliki gejala COVID-19. Dia mengatakan istrinya yang sedang hamil trimester pertama sudah mengalami anosmia atau kehilangan indra penciuman maupun indra pengecapnya, batuk kering, pilek, dan sakit tenggorokan yang dirasakan sejak beberapa hari lalu.

Namun, dokter di Puskesmas Kecamatan Cipayung menyarankan untuk kembali ke rumah dengan dibekali beberapa obat dan vitamin. Dokter memintanya untuk kembali lagi ke Puskesmas dalam waktu tiga hari untuk melakukan tes PCR apabila gejala tersebut tak kunjung membaik.

"Tidak dites COVID-19, dokter bilang kembali lagi tiga hari untuk tes usap PCR kalau gejalanya tidak membaik. Ditanya hasilnya bisa keluar kapan, dijawab sekitar tiga sampai enam hari, lama banget," kata Hermawan.

Hermawan mengatakan saat ini dirinya mempertimbangkan untuk melakukan tes COVID-19 secara mandiri dengan mengeluarkan biaya sendiri untuk mendapatkan hasil yang lebih cepat.

Berdasarkan prosedur pemeriksaan cepat COVID-19 yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, terdapat dua pencarian pemeriksaan cepat COVID-19 di masyarakat, yaitu pencarian aktif Puskesmas ke masyarakat maupun pencarian pasif Puskesmas dan RS.

Baca juga: 42 persen nakes di Jakarta telah disuntik vaksin COVID-19

Pada prosedur pencarian pasif Puskesmas dan RS disebutkan masyarakat yang datang ke fasilitas kesehatan akan ditentukan kriterianya oleh petugas, apakah termasuk kategori kontak erat risiko rendah, kontak erat risiko tinggi, atau orang dalam pemantauan, sebelum dilakukan pemeriksaan cepat COVID-19.

Jika termasuk dalam kriteria tersebut, pasien akan dirujuk ke laboratorium untuk pemeriksaan tes cepat dan dilakukan pencatatan.